Penyelesaian Sengketa waris dengan perjanjian damai melalui Pemerintah Desa.
Abstract
Abstrak
Persoalan pembagian dan sengketa warisan di kalangan masyarakat desa merupakan hal yang biasa dan sering terjadi.Namun demikian apapun model permasalahan yang terjadi menyangkut sengketa warisan, tetap saja dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini tentu merupakan suatu keunggulan tersendiri bagi masyarakat desa dalam menghadapi setiap masalah di desa di banding dengan permasalahan yang terjadi di wilayah kota yang lebih mengadalkan permasalahan model kapitalis. Keunggulan dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi di desa dengan hasil yang lebih baik tersebut, tentunya dipengaruhi juga oleh faktor panutan atau yang memimpin desa itu sendiri. Untuk mengetahui dan menganalisis Fungsi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan Melalui Perjanjian Damai. Adapun jenis penelitian yang penulis hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Belum maksimalnya peranan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa warisan di desa, karena disebabkan masyarakat Desa Betung Bedarah Timur, Kec. Tengah ilir belum paham betul terhadap hukum yang berlaku, dan kurangnya pemahaman masyarakat untuk menyelesaikan sengketa warisan melalui Kepala Desa itu sendiri. Kurang seriusnya para pihak untuk menyelesaikan persoalan warisan secara damai, menyebabkan Pemerintah Desa mengalami kendala dalam proses penyelesaian sengketa harta warisan. Untuk itu, solusi untuk menanggulangi keadaan yang demikian, maka pemerintah desa memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hukum pada umumnya dan hukum waris pada khususnya.
Kata Kunci: Penyelesaian; Sengketa; Waris; Perjanjian Damai; Pemerintah Desa.
Keywords
Full Text:
PDF 170-188References
A.Buku-buku
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet.1. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
AdrianSutedi, PeralihanHakAtasTanahdanPendaftarannya, SinarGrafika, Jakarta, 2018.
AnisitusAmanat, MembagiWarisanBerdasarkanPasal-PasalHukumPerdataBW, PTRajaGrafindo Persada,Jakarta, 2001.
AuliaMuthia, Hukum Islam – DinamikaSeputar Hukum Keluarga, PustakaBaruPress,Yogyakarta, 2017.
Badriyah Harun, Buku Kita, Panduan Praktis Pembagian Waris, Jakarta,2009.
DjajaSMeliala, HukumWarisMenurutKitabUndang-UndangHukumPerdata,NuansaAulia, Bandung,2018.
Darmis, Harijah. “Hukum Mediasi Versi Sema Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai”.Mimbar Hukum, Nomor 63, Maret-April, 2004.
Muhibbin,M.danAbdulWahid.HukumKewarisanIslamSebagaiPembaharuanHukumPositifdiIndonesia,cet.2.Jakarta:SinarGrafika,2011.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah,SinarGrafika, Jakarta, 2017
Poerwadarminta,KamusUmumBahasaIndonesia,Jakarta:BalaiPustaka,2005.
B.Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok Agraria Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 5 Tambahan Lembar Negara Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Negara RI Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomo 1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaiaan Sengketa Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 30 Tambahan Lembar Negara Nomor 3872.
C.Sumber Lain.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i2.962
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Hatta Hatta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.