Analisis Faktor Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bungo (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Bungo)
Abstract
Abstrak
Beberapa faktor terjadinya pernikahan dini sangat bervariasi diantaranya menurut penulis adalah karena faktor ekonomi, karena perjodohan, ingin melanggengkan hubungan, dan karena faktor yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu MBA (married by accident) menikah karena kecelakaan. Peristiwa kehamilan diluar nikah di kalangan para remajasemakin meningkat. Dan hal ini dipengaruhi oleh faktor yang sangat kompleks, antara lainnya ialah informasi seks dan juga kurangnya pemahaman terkait nilai serta norma agama. Informasi seks melalui media massa yang sangat vulgar, menonton film dan juga membaca buku bacaan yang mengandung unsur pornografi. Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bungo. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris artinya peneliti melakukan penelitian langsung kelapangan dengan melihat isu-isu hukum yang sedang menjadi kekhawatiran publik dengan tinnginya angka menikah dini dikalangan masyarakat Kabupaten Bungo. Beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini pada remaja di kabupaten Bungo karena faktor ekonomi, seseorang memilih nikah di Usia Dini yang disebeb oleh faktor ekonomi keluarganya yang tidak mencukupi sehingga memilih untuk menikah agar bisa mandiri dan tidak menjadi beban orang tua. Serta faktor pendidikan yang memaksakan mereka untuk memilih jalan menikah karna tidak bisanya bersekolah di usia seharusnya mereka sekolah.
Kata Kunci: Analisis; Faktor; Pernikahan Usia Dini; YuridisKeywords
Full Text:
PDF 189-216References
A. Buku-buku:
Burhan, Asofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Irawati 2010:”Dampak Menikah Dini Dikalangan Perempuan Di Desa.
Batulappa KecamatanBatulappa Kabupaten Pinrang”,(Makasar, Universitas Hasanudin,2015),Hal. 23.
Aditya P Monjorang dan Intan Aditya, the law of love hokum seputar pranikah,
pernikahan, dan perceraian diindonesia (Jakarta: visimedia, 2015)
Mubsyaroh Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya,
Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan Vol.7, No2, Desember 2016
M. Ramulyo Idris, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007)
Dimayanti,khudzaifah dan wardono,kelik.20010. Medote Penelitian Hukum (buku pegangan kuliah). Surakarta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
B. Jurnal
Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan (Vol.7, No2, Desember
hlm 3106
Sidoluhur Kecematan Godean Yogyakarta, RAKERNAS AIPKEMA, Tahun 2016 19
AdityaP Monjorang dan Intan Aditya, the law of love hokum seputar pranikah
Fauziah shufiyah, “pernikahan Dini Menurut Hadist dan Dampaknya” jurnal Living
Hadis, vol 3 Nomor 1, mei 20110
Acta, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 no 1 desember 2020
Rian Muiz, tahun 2015, yang menikah 3.5103 pasangan muda disarolangunhttp://jambi
independent.com/read/2015/010/010/13710/ tahun-2014 yang-menikah 3.5103-pasangan
muda di sarolangun
Kamus Online, diakses melalui alamat, http://erlinpurwanita. blogspot.com/2012/010/
dampak-fisik-dan-psikologis-pernikan.html. (diunduh pada tanggal 3 oktober 2019)
Dini, Li. I., Riono, P. and Sulistiyowati, Ni. (2016) ‘Pengaruh Status Kehamilan Tidak
Diinginkan terhadap Perilaku Ibu Selama Kehamilan dan Setelah Kelahiran Di Indonesia
(Analisis Data SDKI 2012)’, Kesehatan Reproduksi, 7(2), pp. 119–133.
YUDISIA “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampak Bagi Pelakunya”, Mubasyaroh Vol. 7, No. 2, Desember 2016, Hal 3109
C. Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta,2004. Hal. 540.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia,Jakarta:UIPress,Cet. 5, 19106, hlm. 47
Mufdlilah, Afriani Riska, Analisis Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Didesa
UU Perkawinan RI No. 1 Tahun 1974
D. Artikel Jurnal Hukum:
Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan (Vol.7, No2, Desember
hlm 3106
Sidoluhur Kecematan Godean Yogyakarta, RAKERNAS AIPKEMA, Tahun 2016 19
AdityaP Monjorang dan Intan Aditya, the law of love hokum seputar pranikah
Fauziah shufiyah, “pernikahan Dini Menurut Hadist dan Dampaknya” jurnal Living
Hadis, vol 3 Nomor 1, mei 20110
Acta, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 no 1 desember 2020
Rian Muiz, tahun 2015, yang menikah 3.5103 pasangan muda disarolangunhttp://jambi
independent.com/read/2015/010/010/13710/ tahun-2014 yang-menikah 3.5103-pasangan
muda di sarolangun
Kamus Online, diakses melalui alamat, http://erlinpurwanita. blogspot.com/2012/010/
dampak-fisik-dan-psikologis-pernikan.html. (diunduh pada tanggal 3 oktober 2019)
Dini, Li. I., Riono, P. and Sulistiyowati, Ni. (2016) ‘Pengaruh Status Kehamilan Tidak
Diinginkan terhadap Perilaku Ibu Selama Kehamilan dan Setelah Kelahiran Di Indonesia
(Analisis Data SDKI 2012)’, Kesehatan Reproduksi, 7(2), pp. 119–133.
YUDISIA “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampak Bagi Pelakunya”, Mubasyaroh Vol. 7, No. 2, Desember 2016, Hal 3109
D. Website:
Kamus Online, diakses melalui http://pernikahan-dinblogspot.com/2011/05/faktorfaktor-
pernikahan-dini.html diakses pada tanggal oktober 2019
Journalpenulissunyifs. https://penulissunyi631002765.wordpress.com/20110/03/23/pendewasaan-seseorang- menurut-pandangan-hukum-perdata-dan-hukum-adat/
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i2.963
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nengsih Nengsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.