https://www.linuxxstore.my.id/ https://www.belajarhtmldancss.site/ https://www.jasadesignwebsite.my.id/ https://www.giaidacbiet.net/ https://www.yosiwarasaiken.net/ https://www.gaetanodonizetti.net/ https://www.rainbowlanding.com/ https://www.vnfosxd.com/ https://www.maxbet55.my.id/ https://www.desakupekalongan.id/ SBOBET
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online | Rina | RIO LAW JURNAL

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online

Rina Rina, Mario Agusta

Abstract


Abstrak

Indonesia menduduki peringkat 5 dari 10 Negara paling sering belanja online, dengan persentase pengguna internet pelanggan e-commerce sebanyak 36% sepanjang tahun 2021 sampai sekarang. Teknologi e-commerce sangat memudahkan proses transaksi jual-beli untuk berbagai kebutuhan dan jasa. Melalui e-commerce, masyarakat bisa belanja barang kebutuhan sehari-hari secara online tanpa harus bepergian ataupun melakukan kontak fisik. Transaksinya juga bisa dilakukan secara praktis dengan sistem nontunai, dan pembeli dapat memperoleh aneka promosi seperti gratis ongkos kirim, potongan harga, dan lain-lain. Adapun tujuan penulisan untuk mengetahui keabsahan transksi jual beli secara online. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji, mempelajari dan menafsirkan aturan-aturan hukum yang berlaku dibidang perlindungan hukum bagi konsumen jual beli secara online. Perjanjian jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata tentang perikatan. Terjadi atas kesepakatan antara kedua belah pihak, telah di atur dalam pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak yang menjadi landasan dari keabsahaan perjanjian jual beli ini. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Transaksi Jual Beli Online


Keywords


Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Transaksi Jual Beli Online

Full Text:

PDF 217-235

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU:

Abdulkadi Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti

Amirudin dan Zainal, Asikin. 2004. Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta. Grafindo persada.

Burhanuddin, Hukum Kontrak Syariah. 2009. Yogyakarta. Yogyakarta

Dimyati, khudzaifah dan wardiono, kelik. 2008. Metode penelitian hukum (buku pegangan kuliah). Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Kansil, CST. 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta. Balai pustaka.

Miru, Ahmadi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Rajawali pers.

Muthiah, Aulia. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta. Pustaka Baru Perss

Raharjo, satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti

Rajaguguk, Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung. Mandar Maju

Salim. 2008. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika.

Subekti. 1992. Aneka Perjanjian. Bandung. Citra aditya Bakti

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta. kencana.

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggara Sistem Dan Transaksi Elektronik(PP STE)

B. SUMBER INTERNET:

Alimin. 2004. Defenisi jual beli online. Diakses dari http://e-journal.unair.ac.id

Databooks, daftar Negara paling sering belanja online, artikel di akses pada tanggal 21 juni 2022 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/14/daftar-negara-paling-sering-belanja-online-indonesia-peringkat-ke-5

Hukum online, “perlindungan hukum bagi konsumen belanja online”, artikel diakses pada tanggal 21 juni 2022 dari http//www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280blee/perlindungan-hukum-bagi konsumen belanja-online

Issha Harruma. Larangan Bagi Pelaku Usaha. Di akses pada tanggal 12 Februari 2023. Pukul 14:00 wib. . https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/02150041/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha.

M Rizqa, akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli online berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Journal Ilmu Hukum, vol 8.

Muhadjir,noeng. 1998. “metode penelitian kualitatif”. https://onesearch.id, diakses pada 22 juni 2022 pukul 16:49.

Penelitian skunder: pengertian, metode serta contohnya. https://lp2m.uma.ac.id diaksespada tanggal 22 juni 2022

E-journal komunitas yustitia universitas pendidikan ganesha (vol 4 nomor 2 agustus 2021)




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v3i2.964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rina Rina, Mario Agusta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d