IUS CONSTITUENDUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF 1-14References
Buku
Aquinas, T. (2005). Prostitution and society. Grafika Persada.
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
_____________. (2011). Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex-Cyberporn. Pustaka Magister.
Budiman A.A, dkk. (2021). Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber. Marpaung, L. (2008). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika.
Huda, C. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prenedia Media Group.
Moeljatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara
Rasjidi, L., Rasjidi, I. T. (2010). Pengantar Filsafat Hukum. Mandar Maju.
Rusianto, Agus. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana.
Saleh. R. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Pidana di Indonesia. Nusantara Persada Utama.
Jurnal
Ilyas, A., Apriyani, M. N. (2021). Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial di Indonesia. Mulawarman Law Review. 6(2). 73-90
Juita, S. R., Triwati, A., Abib, A. S. (2016). Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(1). 146-158
Karo, R. et.al,. (2018). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku Di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 2(2). 1-20
Mustaja, W. (2022). Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Ditinjau dari Aspek Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan. 6(2). 3628-3637
Sonbai, A. I. K. (2019). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Melalui Media Online. Acta Comitas. 4(2). 272-283
Sugama, I. D. G. D., Hariyanto, D. R. S. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna. Kertha Wicaksana. 15(2). 158-168
Utami, D., et,al. (2017). Pencegahan Praktik Prostitusi Online Melalui Lembaga Sekolah Dan Keluarga. The Journal of Society & Media, 1(2). 67-74
Yuherawan, D. S. B. (2020). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Prostitusi Online. RechtIdee, 15(2). 314-338
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.984
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ade Rizkia Arumdani Rusdi, Fenty Puluhulawa, Dian Ekawaty Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)