EKSISTENSI IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PERPPU KETIKA DITETAPKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Rein Devrizal Ibrahim, Fence Wantu

Abstract


Pelaksanaan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Isi Materi Muatan Suatu Perppu Jika Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Dasar Pembentukan Perppu Berakhir dan untuk mengetahui dan menganalisis Eksistensi Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Ketika Perppu Ditetapkan Menjadi Undang-Undang. Implikasi pembatasan materi muatan Perppu oleh Presiden akan memberikan kepastian hukum terhadap pembatasan keberlakuan Undang-Undang yang bersumber dari Perppu. Sedangkan Eksistensi Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa dalam Perppu Yang diidealkan sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kearuratan negara terdapat pergeseran pemaknaan dari kegentingan yang memaksa, menjadi hal Ikhwal yang mendesak untuk diatur dengan titik tekannya pada aspek kemendesakan waktu sehingga Eksistensi Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa yang melekat pada Perppu ketika diubah menjadi Undang-Undang tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan Undang-Undang dan tidak ada pembeda antara Perppu dan Undang-Undang dalam hal keberlakuan hukumnya dalam merespon kondisi darurat negara

Keywords


Eksistensi; Perppu; Undang-Undang.

Full Text:

PDF 15-24

References


Cora Hoexter. “Emergency Law” dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2015.

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, 1996.

Suratmandan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2015.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Prenadamedia Group, Cetakan Keenam, 2015.

Achmad Edi Subiyanto. “Menguji Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Artikel dalam Lex Jurnalica 11, no. 1 [2014].

Bayu Dwi Anggono. Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember Jilid 47, no. 1 [2018].

Farhan Permaqi. Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 [2017].

Ibnu Sina Chandranegara. Pengadopsian Mekanisme Fast Track Legislation Dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang Oleh Presiden. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21 no. 1 [2021].

Ni‟matul Huda. “Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi”. Artikel dalam Jurnal Konstitusi 7, no. 5 [2010].

Reza Fikri Febriansyah. Eksistensi dan Prospek Pengaturan Perrpu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 [2009].

Sari Febriyanti, Kosariza. Analisis Yuridis Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Oleh Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945. Jurnal Of Constitutional Law 2 no. 1 [2021].

Zakaria Anshori. Keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. [2015]




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.985

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rein Devrizal Ibrahim, Fence Wantu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/