EKSISTENSI IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PERPPU KETIKA DITETAPKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF 15-24References
Cora Hoexter. “Emergency Law” dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2015.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, 1996.
Suratmandan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2015.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Prenadamedia Group, Cetakan Keenam, 2015.
Achmad Edi Subiyanto. “Menguji Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Artikel dalam Lex Jurnalica 11, no. 1 [2014].
Bayu Dwi Anggono. Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember Jilid 47, no. 1 [2018].
Farhan Permaqi. Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 [2017].
Ibnu Sina Chandranegara. Pengadopsian Mekanisme Fast Track Legislation Dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang Oleh Presiden. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21 no. 1 [2021].
Ni‟matul Huda. “Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi”. Artikel dalam Jurnal Konstitusi 7, no. 5 [2010].
Reza Fikri Febriansyah. Eksistensi dan Prospek Pengaturan Perrpu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 [2009].
Sari Febriyanti, Kosariza. Analisis Yuridis Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Oleh Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945. Jurnal Of Constitutional Law 2 no. 1 [2021].
Zakaria Anshori. Keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. [2015]
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.985
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rein Devrizal Ibrahim, Fence Wantu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)