Implementasi Prinsip Pencemar Membayar Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dari prinsip pencemar membayar atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Untuk itu metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan sejarah, konseptual, dan perundang-undangan dengan data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penulisan artikel berupa implementasi prinsip pencemar membayar yang berlaku di Indonesia berbeda dengan prinsip pencemar membayar menurutDeklarasi Rio dan prinsip ke-16 CERLA. Konsep pencemar membayar dilaksanakan melalui pemulihan lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pencegahan, yang ditunjukkan melalui internalisasi biaya dan pendanaan untuk pemulihan lingkungan. Implementasi tersebut tertuang dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur adanya dana jaminan reklamasi dan atau dana jaminan pascatambang.
Kata Kunci: Implementasi, Polluter Pays Principle, Lingkungan, Pertambangan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Aini, Nur. “200 Ribu Ha Hutan Bangka Belitung Rusak Akibat Tambang Timah.” Republika.co.id, 2019. https://nasional.republika.co.id/berita/pxalma382/200-ribu-ha-hutan-bangka-belitung-rusak-akibat-tambang-timah.
Azis, J. Iwan, Lydia M. Napitupulu, Arianto A. Patunru, and Budy P. Resosudarmo. Pembangunan Berkelanjutan Peran Dan Kontribusi Emil Salim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2010.
Diana, Herma. Manajemen Limbah Industri Dalam Aspek Hukum Lingkungan. Sumatera Selatan: LD MEDIA, 2022.
Mineral, Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya. Kajian Internalisasi Biaya Eksternal Pengembangan Energi. Jakarta: KeMenESDM, 2009.
Muhdar, Muhammad. “Eksistensi Pollutter Pay Principle Dalam Pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Mimbar Hukum 21 (2009): 73.
Nina Herlina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Unigal.Ac.Id 3, no. 2 (2017).
Nopri Ismi. “Sungai Di Bangka Rusak Akibat Tambang Timah Dan Sedimentasi.” Mongabay, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/04/08/sungai-di-bangka-rusak-akibat-tambang-timah-dan-sedimentasi/.
DESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Pertambangan Penyokong Perekonomian,” 2017. https://babelprov.go.id/content/pertambangan-penyokong-perekonomian.
Purwendah, Elly Kristiani, and Eti Mul Erowati. “Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 2 (2021): 157–67.
Rangkuti, Siti sundari. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Cetakan ke. Airlangga University Press, 2000.
Rismika, Tanti, and Eko Priyo Purnomo. “Kebijakan Pengelolaan Ekosistem Laut Akibat Pertambangan Timah Di Provinsi Bangka Belitung.” Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 4, no. 1 (2019): 63–80. https://doi.org/10.26905/pjiap.v4i1.2539.
Sands, Philippe. Principless of International Environmental Law. Second Edi. United Kingdom: Cambrige University Press, 2003.
Saputro, Bintoro, Langgeng Wahyu Santosa, and Sigit Heru Murti. “Pengaruh Aktivitas Penambangan Timah Putih (SN) Terhadap Keusakan Lingkungan Perairan Sungai Jelitik Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” Majalah Geografi Indonesia 28, no. 1 (2014): 1–11.
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni, 1996.
Syarif, Laode M, and Andri G Wibisana. Hukum Lingkungan Teori, Legislasi Dan Studi Kasus. Jakarta: USAID, n.d.
Tando, Adryan Adisaputra, and Theresia E.K. Hindriadita. “Aktualisasi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Di Indonesia: Mencegah Penyimpangan Prinsip Pencemar Membayar Dan Earmarking.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5, no. 2 (2019): 160–85. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i2.91.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (2007)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v3i1.857
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo