Editorial Policies

Focus and Scope

RIO LAW JURNAL

“Rio” merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki  di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika  di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian menyesuaikan format mengikuti standar Asosiasi Pengelola Hukum Se-Indonesia. Rio Law Journal mengumpulkan tulisan dan penelitian Dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo secara berkala.

RIO LAW JURNAL diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo. seluruh artikel yang diterima melalui proses review oleh mitra babestari. Terbit secara online dan bebas untuk dibaca dan diakses.

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Journal Policy

KEBIJAKAN JURNAL

Kebijakan jurnal ini merupakan pedoman publikasi pada Rio Law Jurnal, sehingga proses publikasi dan penggunaan artikel terpublikasi dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab. Kebijakan publikasi ini mencakup ruang lingkup jurnal, keberkalaan terbitan, pedoman penulisan, pengiriman naskah, orisinalitas karya, proses penyuntingan, publikasi, arsipasi, dan aksesibilitas. Para pihak yang terlibat dalam proses publikasi dan penggunaannya, yaitu penulis, penyunting, mitra bebestari, dan pembaca, mesti memerhatikan kebijakan publikasi ini. 

Ruang Lingkup Jurnal

Dalam setiap edisi terbitannya, Rio Law Jurnal memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum dan satu artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum.

1. Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum

Rio Law Jurnal mengakomodasi semua kajian tentang dinamika dan perubahan sosial yang berkaitan atau dikaitkan dengan hukum. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), filosofis (filsafat hukum), empiris (sosiologi dan antropologi hukum), dan terlebih melalui studi interdisipliner (sosio-legal) dan perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah hukum dan konstitusi, hukum sumber daya alam, hukum pemerintahan, hukum ekonomi dan keperdataan, hukum pidana, hukum dan masyarakat, hukum dan agama, hukum dan teknologi, dan hukum internasional. 

2. Artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum

Artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum merupakan artikel penutup dalam setiap edisi terbitan Rio Law Jurnal. Artikel ini, yang merupakan penciri khas Rio Law Jurnal Hukum, dimaksudkan untuk lebih mengenali dan mengungkap (kembali) tokoh masyarakat dan pemikirannya yang berpengaruh baik secara akademis maupun praksis dalam membangun, menjaga, dan merawat tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan adil. Tidak sekadar mengungkap biografi dan pokok pemikiran sang tokoh, artikel ini juga dimaksudkan untuk mengulas urgensi dan relevansi pemikiran sang tokoh dalam perkembangan dinamika sosial terkini.

Keberkalaan Terbitan

Rio Law Jurnal terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober. Terbitan dilakukan dalam versi cetak dan daring dengan menggunakan aplikasi Open Journal System pada laman https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/index Dalam setiap terbitannya, Rio Law Jurnal memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum serta satu artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum.

Pedoman Penulisan

Pedoman Penulisan ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi penulis yang bermaksud mengirimkan naskahnya pada Rio Law Jurnal, sekaligus juga rujukan bagi penyunting dan mitra bebestari dalam mengevaluasi naskah yang masuk. Oleh karena itu, penulis, penyunting, dan mitra bebestari mesti memahami dan mengikuti pedoman ini agar artikel yang terbit memiliki keseragaman gaya selingkung. Sila unduh Pedoman Penulisan

Orisinalitas Naskah

Rio Law Jurnal hanya memublikasikan artikel orisinal yang belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya. Dalam rangka menjaga orisinalitas naskah sehingga dihindari publikasi artikel yang mengandung plagiarisme dan sengketa kepengarangan, redaksi mengharuskan setiap penulis yang mengirimkan naskahnya pada Rio Law Jurnal untuk melengkapi Surat Pernyataan Kepengarangan. Penyunting juga menggunakan aplikasi Turnitin dan mesin pencari google untuk mengetahui kemungkinan kesamaan naskah yang masuk dengan artikel yang terpublikasi.

Pengiriman Naskah

Pengiriman naskah ke redaksi Rio Law Jurnal dilakukan secara daring dan mandiri oleh penulisnya atau melalui bantuan penyunting. Penulis harus mendaftar dengan membuat akun pada menu registrasi dan apabila sudah terdaftar sila masuk melalui menu log in. Penulis harus menyiapkan tiga berkas (file) untuk diunggah, yaitu naskah artikel (dalam format word), biodata penulis (dalam format word), dan Surat Pernyataan Kepengarangan (dalam format PDF). Berkas Surat Pernyataan Kepengarangan harus diunduh terlebih dulu oleh penulis di sini, untuk kemudian ditandatangani sebagai bukti kesepakatan pernyataan, dikonversi ke PDF dan diunggah.

Proses Penyuntingan

Setiap naskah yang dikirim ke redaksi Rio Law Jurnal akan dibaca oleh ketua atau anggota penyunting untuk dinilai dan ditentukan kelayakan awal naskah tersebut dilanjutkan ke proses penyuntingan. Dalam hal naskah dinilai tidak layak dilanjutkan proses penyuntingannya dikarenakan tidak sesuai dengan Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan, maka naskah tersebut dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai layak dilanjutkan proses penyuntingannya, ketua penyunting atau anggota penyunting akan menunjuk anggota penyunting sesuai dengan bidang keilmuannya untuk melakukan proses penyuntingan sehingga lebih sesuai dengan gaya selingkung. Setelah proses penyuntingan, ketua penyunting atau anggota penyunting meneruskan naskah tersebut dengan terlebih dahulu menghapus nama penulis dan afiliasinya kepada mitra bebestari yang berkompeten di bidangnya, untuk dinilai kelayakannya dari segi substansi. Hasil penelaahan mitra bebestari meliputi: naskah diterima; naskah diterima dengan perbaikan minor; naskah diterima dengan perbaikan mayor; atau naskah ditolak, disertai dengan catatan dan alasannya. Berdasarkan catatan dan penilaian dari mitra bebestari, ketua penyunting atau anggota penyunting memberitahu hasil penelaahan tersebut ke penulisnya dengan menghapus terlebih dahulu identitas mitra bebestari, untuk diperbaiki atau dikembalikan (dalam hal dinilai tidak layak). Setelah melewati proses penyuntingan oleh penyunting, penelaahan oleh mitra bebestari, dan perbaikan oleh penulisnya, ketua penyunting memutuskan layak atau tidaknya naskah untuk diterbitkan.

Arsipasi

Artikel yang dipublikasikan Rio La Jurnal diarsipkan pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Open Journal System melalui laman https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/issue/archive

Aksesibilitas

Semua artikel yang diterbitkkan pada Rio Law Jurnal  bebas untuk diakses. Setiap pengutipan sebagian atau keseluruhan diwajibkan mencantumkan rujukannya. Perbanyakan artikel (cetak, fotokopi, dan berbagi secara digital) dengan tidak mengubah isi dan format publikasi untuk kepentingan akademik atau ilmiah diperkenankan tanpa harus melalui izin penerbit; sedangkan perbanyakan untuk kepentingan komersil harus melalui izin tertulis dari Ketua Penyunting.

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Publication Ethics

Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Rio Law Jurnal, yaitu ketua dan anggota penyunting, mitra bestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada Rio Law Jurnal, dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;

Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan

Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Undang: Jurnal Hukum harus memedomani etika publikasi ini sesuai dengan peran masing-masing. 

Penulis

1. Penulis mengirimkan naskah yang orisinal, bukan jiplakan.

2. Penulis mesti menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.

3. Penulis mesti menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Oleh karena itu, perujukan atau penelahaan terhadap hak, pendapat atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat perlu dilakukan dan harus menyebutkan sumber informasinya.

4. Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).

5. Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku.

6. Penulis harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.

7. Penulis harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan Rio Law Jurnal, 

8. Penulis tidak memasukkan naskah yang dikirim ke Rio Law Jurnal, ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.

9. Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.

10. Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari dan penyunting.

11. Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.

Ketua Penyunting

1. Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.

2. Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Rio Law Jurnal, 

3. Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.

4. Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota mitra bebestari berdasarkan kepakarannya.

5. Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan mitra bebestari.

6. Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.

7. Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

8. Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi Rio Law Jurnal, .

Dewan Penyunting

1. Penyunting mengoreksi dan menilai naskah sehingga layak untuk ditelaah substansinya oleh mitra bebestari berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Rio Law Jurnal, 

2. Penyunting mengoreksi naskah dengan memerhatikan kaedah penulisan ilmiah dan baku.

3. Penyunting memastikan pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan gaya selingkung Rio Law Jurnal, 

4. Penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.

5. Penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Mitra Bebestari

1. Mitra bebestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Rio Law Jurnal, 

2. Mitra bebestari menilai kemungkinan kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa (diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Rio Law Jurnal, 

3. Mitra bebestari harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.

4. Mitra bebestari menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penelahaan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

 

Screening for Plagiarism

PLAGIASI

Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).