Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Yang Sudah Terdaftar Ditinjau dari Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Kayla Zendy Alfanny Hayfa, Jeane Neltje Saly

Abstract


Merek merupakan bagian penting dari setiap perusahaan agar produk/jasa yang ditawarkan kepada konsumen menjadi lebih dikenal berkat kualitas/pelayanan yang diberikan. Pendaftaran merek bertujuan untuk memberikan perlindungan, dan kepastian hukum agar merek yang sudah didaftarkan tidak lagi dapat dipakai oleh orang lain karena akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun hukum yang memberikan perlindungan saja sudah terbentuk akan tetapi pelanggaran dapat terjadi tanpa pemberitahuan seperti halnya kasus antara Benny Abednego dengan PT Dynasti Indomegah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dan sifat penelitian secara desktriptif, selain itu guna mendukung analisis dari kasus ini penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam pembahasan yang dituangkan oleh penulis bahwa penggunaan merek terkenal tidak diperbolehkan oleh UU Merek karena hal itu bertentangan dengan isi dari Pasal yang mengaturnya kemudian tanggung jawab yang seharusnya diberikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memiliki tanggung jawab kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha yang mendaftarkan Mereknya, guna terciptanya kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kata Kunci: Merek, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab


Keywords


Merek, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF 102-113

References


Sulastri, Satino, Yuliana YuliW, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”, Jurnal YuridisVol. 5 No. 1 Juni 2018, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 2018, Jakarta, hal 162

Agung Sujatmiko, “TinjauanFilosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”,Jurnal Media HukumVol 18 No 2 Desember 2011, Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta,2011,Yogyakarta, hal 177

Sudaryat, Sudjana, Rika RatnaPermata, “Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang Yang Berlaku”, Oase Media, 2010, Bandung, hal5

Nur Hidayati, “Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar”,Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 11 No 3 Desember 2011, Politeknik Negeri Semarang, 2011, Semarang, hal 180.

O.K. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Cetakan Keempat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 254.

Suyud Margono dan Lingginus Hadi, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Novirindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2002, hlm. 27.

Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 40.

M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 80.

Rachmadi Usman. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 322.

Direktorat Jenderal HKI, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya).: Ditjen HKI Depkeh & HAM, Jakarta, 2000, hlm. 42.

Ahmadi M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama Bandung, 2004, hlm. 11.

Melander, Goran, Gudmundur Alredson, and Leif Holmstrom, eds. Kompilasi Instrumen Hak Asasi Manusia. Kedua. Swedia: Raoul Wallenberg Institute, 2004.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kayla Zendy Alfanny Hayfa, Jeane Netlje Saly

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo