PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH (GINJAL) (Studi Kasus Putusan Nomor: 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST)

Assyifa Ramadhanty Ersa

Abstract


ABSTRAK

 

Latar belakang dari penulisan ini didasarkan pada secara melawan hukum mencari keuntungan dari perdagangan organ tubuh khususnya ginjal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh pada ginjal serta bagaimana penerapan sanksi nya. Metode  penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan da pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perdagangan Organ Tubuh Manusia diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimana di dalam Undang-Undang tersebut berisikan ketentuan pidana atas pelarangan jual beli organ tubuh manusia pada tindakan transplantasi. Namun, pertimbangan hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara hanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp.250.000.000,- jika tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan 1 bulan, sedangkan pada Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda 1 Miliar rupiah. Padahal Hakim harus mempertimbangkan penjatuhan sanksi terhadap pelaku perdagangan organ tubuh dengan melihat para pelaku sudah 10 (sepuluh) kali melakukan perdagangan oran tubuh ginjal tersebut, jika para pelaku mendapatkan sanksi yang ringan maka tidak akan menimbulkan efek jera.

Kata Kunci: penerapan sanksi;perdagangan organ tubuh ginjal;tindak pidana.


Keywords


penerapan sanksi;perdagangan organ tubuh ginjal;tindak pidana.

Full Text:

PDF

References


Akbar Surya Lantorada, Analisis Terhadap Putusan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ikan Oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Malang: 2013,

Alexandra E.J.Timbuleng, “Tindak Pidana Di Bidang Perizinan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya”,Lex Crimen,vol.9,no.2,April-Juni,2020

Anis Faris, Etik Global Konsensus Universal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000

Devi Pramasari,”Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Kebijakan Kriminal”, Skripsi,Palembang: Strata Ilmu Hukum FH Universitas Sriwijaya,2014

Hisny Fajrussalam et.al., “Perdagangan Organ Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam”, Jurnal, Vol.7,No.2,Agustus 2023

Isfandyarie,Malpraktek dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana,Jakarta:Prestasi Putaka,2006,

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Bandung:Citra Aditya Bakti,1996,hlm

Prasetyo Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2011

Trini Handayani, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia ,Bandung:Mandar Munjur, 2012




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v5i2.1699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Assyifa Ramadhanty Ersa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo