UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B MUARA BUNGO
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas upaya pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo, yang menghadapi tantangan serius berupa over kapasitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas II B Muara Bungo telah melakukan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti bimbingan kerohanian, pelatihan keterampilan, peningkatan layanan publik, penyediaan makanan, dan pelayanan kesehatan. Namun, kondisi over kapasitas yang mencapai 300% dari kapasitas maksimal menyebabkan beberapa hak narapidana tidak terpenuhi secara optimal, seperti akses konsultasi hukum dan sarana olahraga. Fenomena *prisonisasi* juga menjadi tantangan dalam proses resosialisasi narapidana baru akibat interaksi dengan pelaku kejahatan kronis. Artikel ini menekankan pentingnya pembinaan kemandirian untuk menekan angka residivisme, terutama bagi narapidana yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah. Kesimpulannya, meskipun banyak hak telah terpenuhi, diperlukan langkah strategis untuk mengatasi kendala struktural guna meningkatkan kualitas pemasyarakatan dan mencapai tujuan utama pembinaan narapidana.
Kata Kunci : Pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia, Over Kapasitas, Residivisme.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, Metode Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Bambang Purnomo, Hukum Pidana, Cetakan I. Jakarta: Bina Aksara
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta 1995.
Marzuki, Metodologi Riset, PT. Hanindita Offset, Yogyakarta, 1983.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:PT. Rineka Cipta, Cet.8, 2008
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
Munir Fuady, Sylvia Laura, Hak Asasi Ters Pidana, PT Kharisma Putra Pratama, Jakarta, 2015.
Nawawi Arief,Barda. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Prijatno Dwidjaja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditarma, Bandung, 2006.
Romli Atmasasmita, Kepenjaraan Dalam suatu Bunga Rampai, Armico, Bandung, 1983.
Septiawan Santana, Menulis Ilmiah Metodologi Penelitian Kualitatif, Pustaka bor Indonesia, 2010
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Surdayono dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta,1998.
Wahyu Saefudin, psikologi Pemasyarakatan, Cetakan Pertama Kencana, Jakarta, 2020
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1981.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
B. JURNAL-JURNAL
Akbar Datunsolang, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado)”, Vol. 21 No. 4, Juni 2013
Angkasa, “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3, September 2010.
Haryono, “Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan Terhadap Perlakuan Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15 No. 1, Maret 2021.
Syarif Saddam Rivanie, Syamsuddin Muchtar, “Tujuan Pemidanaan”, Halu Oleo Law Review, Vol. 6 No. 2, September 2022.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana LN.1951/No. 9, TLN No. 81.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan LN.2022/No.165, TLN No.6811.
Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS1 PR.01.04-87 Tahun 2016 tentang Perhitungan Kapasitas Lapas, Rutan dan Cab. Rutan yang berpedoman pada Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.
D. Website
http://repository.unimar-amni.ac.id/3522/2/BAB%202.pdf
http://repository.umko.ac.id/id/eprint/274/3/BAB%202%20YOLAN.pdf
https://www.pemasyarakatan.com/mengenallembagapemasyarakatan/#:~:text=Lembaga%20Pemasyarakatan%20atau%20biasa%20disingkat,anak%20didik%20pemasyarakatan%20di%20Indonesia
http://repository.ub.ac.id/112394/3/115010107111018_BAB%202.pdf
https://www.bps.go.id/id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/statistik-kriminal
https://www.gemabungofm.com/2022/07/lapas-kelas-iibbungomengalami-over.html
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstreampdf&fid=5033&bid=8045
https://www.kompasiana.com/humasrutantanjung9793/65c59af0c57afb3dd1a7e12/tujuan-pemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v6i1.1702
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Valerian Debita Spisy, M. Nanda Setiawan, Chindi Oeliga Yensi Afita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)


