Perlindungan Data Pribadi Konsumen Shopee Paylater Di Kota Bukittinggi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022

Ade Safriadi

Abstract


ABSTRAK

 

Permasalahan terkait kebocoran data pribadi spesifik di bidang ECommerce masih sering terjadi di Indonesia,  karena itu dibutuhkan aturan perlindungan data pribadi yang spesifik. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Kebocoran data pribadi tersebut secara tidak langsung telah merampas hak asasi manusia yang sangat merugikan dari sudut pandang manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum normatif empiris dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif serta menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan dan kuesioner. Penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif melalui pendekatan masalah hukum kualitatif berdasarkan peraturan perundangundangan yang terkait dengan pokok masalah, kemudian menggunakan kuesioner secara kuantitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengaturan tentang kebocoran data pribadi adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 No. 27. Akibat kebocoran data pribadi tersebut, pengendali bertanggung jawab atas ganti rugi atas sesuai dengan Pasal 46 (1) Undang-Undang Data Pribadi. Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib mengganti kerugian yang dikarenankan oleh kesalahannya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam memantau keamanan informasi pribadi masyarakat. Selain negara, masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Kata Kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Kebocoran Data


Keywords


Perlindungan, Data Pribadi, Kebocoran Data

Full Text:

PDF

References


ahdiat, adi. “Ini Pertumbuhan Pengunjung Shopee Sampai Kuartal II 2022.” Accessed July 16, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/21/ini-pertumbuhan-pengunjung-shopee-sampai-kuartal-ii-2022#:~.

Aulianisa, Sarah Safira. “KONSEP DAN PERBANDINGAN BUY NOW, PAY LATER DENGAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA: SEBUAH KENISCAYAAN DI ERA DIGITAL DAN TEKNOLOGI.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (August 27, 2020): 183.

Biznetgio. “Pengertian Dan Jenis-Jenis Enkripsi | Biznet Gio | Biznet Gio.” Accessed July 31, 2023. https://www.biznetgio.com/news/pengertian-dan-jenis-enkripsi.

Budiman, Indra, Sri Walny Rahayu, and Iman Jauhari. “The Financial Services Authority Supervision To Financial Technology Peer-To-Peer Lending In Relation To Consumer Rights In Aceh” (n.d.).

Hadita, Cynthia. “Registrasi Data Pribadi melalui Kartu Prabayar dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 9, no. 2 (December 7, 2018): 191.

Oleh, Diterbitkan. “PROGRAM PENERAPAN KEPEMERINTAHAN YANG BAlK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA” (n.d.).

rino pardede, doharfen frans. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Bagi Ketahanan Nasional.” Character Building, n.d. Accessed July 30, 2023. https://binus.ac.id/character-building/2023/02/pentingnya-perlindungan-data-pribadi-masyarakat-bagi-ketahanan-nasional/.

Permata, Sherlina, and Hendra Haryanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later.” Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (May 16, 2022): 33–47.

Priliasari, Erna. “PENTINGNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (THE URGENCY OF PERSONAL PROTECTION IN PEER TO PEER LENDING)” (2019).

R orami, Fia Afifah. “9 Hadits dan Ayat Alquran tentang Jual Beli, Insya Allah Transaksi Lebih Berkah!” Last modified November 11, 2021. Accessed July 14, 2023. https://www.orami.co.id/magazine/hadits-dan-ayat-alquran-tentang-jual-beli.

rahayu, ning. “Ini Dampak Perkembangan E-Commerce bagi Indonesia.” Warta Ekonomi. Accessed July 14, 2023. https://wartaekonomi.co.id/read216033/ini-dampak-perkembangan-e-commerce-bagi-indonesia.

Riyadi, Gillang Achmad and Toto Tohir Suriaatmadja. “Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (January 25, 2023). Accessed July 23, 2023. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/4945.

Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, Dan Nasional. Cetakan kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Santi, Ernama, and Hendro Saptono. “PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)” 6 (2017).

Sautunnida, Lia. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 2 (August 18, 2018): 369–384.

Sutrisna, Cecep. “ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KONDISI DARURAT KEBOCORAN ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA” 20, no. 5 (2021).

“POJK Nomor 77 Tahun 2016.Pdf,” n.d.

“Priliasari - 2019 - PENTINGNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAK.Pdf,” n.d.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Pdf,” n.d.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.Pdf,” n.d.




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v6i1.1706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ade Safriadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo