PELAKSANAAN PENARIKAN OBJEK FIDUSIA KENDARAAN RODA EMPAT MENURUT UNDANG UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DI KOTA MUARA BUNGO (STUDI DI PT. SINARMAS MULTI FINANCE MUARA BUNGO)

Nasri Yanto, Halida Zia, Mario Agusta

Abstract


 

Abstrak

Penelitian ini membahas pelaksanaan penarikan objek fidusia kendaraan roda empat menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Kota Muara Bungo, dengan studi kasus pada PT. Sinarmas Multi Finance Muara Bungo. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penarikan objek fidusia telah mengikuti prosedur hukum, mulai dari monitoring, pemberian surat peringatan, hingga eksekusi objek jaminan. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penarikan yang tidak sesuai aturan, seperti penarikan sepihak oleh debt collector tanpa dokumen lengkap. Faktor penghambat pelaksanaan penarikan antara lain tidak terdaftarnya jaminan fidusia, musnahnya objek jaminan, penurunan nilai jaminan, serta kurangnya itikad baik debitur. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan hukum yang konsisten, pendaftaran jaminan fidusia secara menyeluruh, dan peningkatan pemahaman hukum bagi para pihak agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berjalan sesuai ketentuan dan melindungi hak kreditur maupun debitur.

Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Penarikan Kendaraan, Eksekusi, Wanprestasi, PT. Sinarmas Multi Finance


Keywords


Jaminan Fidusia, Penarikan Kendaraan, Eksekusi, Wanprestasi, PT. Sinarmas Multi Finance

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Yuzrizal, Aspek Pidana dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang, MNC Publishing, 2015

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institute Bankir Indonesia, Jakarta 1993

Oey Hoey Tiong, Fidusia sebagai Jaminan Unsur-unsur Prikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 2003

Dywitanto, Hukum jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, mandar maju, Bandung 2015

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Muniarti, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

H. Martin Roestamy, Hukum Jaminan Fidusia, Percetakan Penebar wadaya, Jakarta 2009

Munir Fuady, hukum perdata hak hak yang memberi jaminan, ind-hill co, Jakarta, 2005

Rachmadi Usaman, Hukum Jaminan Keperdataan, Penerbit Sinar Grafika, 2009

Freida Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata hak-hak yang memberi jaminan, In-hill Co, Jakarta, 2002

Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata Tata cara Proses Persindangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

J.Satrio, Hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

M. Khoidin, Hukum Jaminan Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan, Surabaya, Penerbit Laksbang Yustitia, 2017

Syafrinaldi, Buku Panduan Penulisan Skripsi, UIR PRESS, Jakarta, 2001

M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta, 2002

HR. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2005

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty,Yogyakarta, 2007

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai, Dan Fidusia, Alumni, Bandung, 1979

Rany Kartika Sari,Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia, Lex Renaissance, No.2 Vol. 1 Juli 2016

Imron Rosyadi,Jaminan Kebendaan, PT Balebat Dedikasi Prima, Jakarta,2017

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada Bandung, 2003

Jurnal dan artikel

Moza Dela Fudika & Rosyidi Hamzah, Dinamika Hukum Perpajakan Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Distrubusi Daerah, Jurnal Ekonomi, Vol.4 No.2 Tahun 2021

Shavira Ramadhanneswari, penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalami kredit macet (wanpretasi) dengan jaminan fidusia ditinjau dari aspek yuridis, Diponegoro Law Jurnal, Vol.6 No.2 Tahun 2017

Winda Sari, Macam-Macam dari Hukum Jaminan,www.Kompasiana.com, 25 Maret 2019, Pukul 23.25 WIB. 15 Rachmad

Peraturan dan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v6i1.1707

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nasri Yanto, Halida Zia, Mario Agusta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo