KONSEP DAN IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA

Irvan Maulana maulana, Mario Agusta agusta

Abstract


ABSTRAK

 

Sistem peradilan pidana cenderung mengesampingkan prinsip-prinsip dasar dalam hal pemenuhan keadilan,  semata-mata atas alasan pemenuhan kepastian hukum. Penulis menguraikan kelemahan sistem peradilan pidana Indonesia sebagai berikut Sistem peradilan pidana cenderung emosional dalam menghukum pelaku.Paham yang terlalu positivis menempatkan undang-undang sebagai kaidah yang mutlak dipedomani demi mencapai kepastian hukum dan mengabaikan kemanfaatan serta keadilan hukum bagi pelaku dan korban Sistem hukum peradilan pidana yang cenderung mengesampingkan hak-hak terdakwa / tersangka dan korban. Sehingga lebih kepada presumption of guilty dalam teori crime control mode, sementara menurut penulis Indonesia seharusnya sudah mengarah ke due procces mode. Aparat hukum cenderung memakai ego sektoral mereka dalam menangani suatu tindak pidana.Aparat hukum sering menmanfaatkan celah hukum dalam hal penyelesaian sengketa diluar pengadilan untuk kepentingan pribadi. Restorative justice merupakan cara penyelesaian perkara melalui proses hukum diluar pengadilan yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang menekankan pada pemulihan atas kondisi pelaku dan korban. Pemulihan diartikan sebagai pemulihan kepada si korban dan juga pelaku.Jadi yang dipulihkan bukan semata-mata hanya korban. Proses inilah yang dapat membuat hubungan korban dan pelaku dapat kembali harmonis dan tidak ada saling dendam. Namun, untuk kasus yang menutup celah tersebut apalagi pada aksus-kasus besar seperti korupsi, terorisme dan narkotika saya rasa tidak dapat diterapkan karena menyangkut banyak subjek dan kerugian yang diderita bukan hanya dialami korban tetapi secara luas yaitu “Negara”. Untuk mewudkan sistem Restorative Justice tersebut membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan sebuah kondisi dimana korban dan pelaku dapat merekomendasikan konflik mereka.

 

Kata Kunci: Konsep; Implementasi; Restoratif Justice


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sumber dari Buku / Literatur:

Abdul Ghofur Anshori, 2006, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Abdurrahman, 1980, Aneka Masalah dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta.

Handbook on Restorative justice Programme, New York: United Nations, 2006, Dalam buku Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 2007, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana (buku kelima) Pusat Pelayanan KEadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana¸ Alumni, Bandung.

Muladi,1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Mudzakir, 2013, Analisis Restorative justice : Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya, Jakarta

Romli Atmasasmita, 2008, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Romli Atmasasmita, 2000, Sistem Peradilan Pidana, Putra Abardin, Bandung.

Romli Atmasasmita, 1996, “Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme)”, Bandung.

Restorative justice in New Zealand: A Model For U.S. Criminal Justice, Wellington: Ian Axford Fellowship, 2001, hal.5, dalam buku Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, 2009.

Supriyanta, 2009, KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Zainal Abidin, 2005, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP 2005, Elsam, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Sumber dari Internet

http://www.justice

http://www.kpai.go.id/artikel/menuju-restorative-justice-dalam-sistem-peradilan-anak/

http://www.hukumonline.com




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i2.734

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo