Perbedaan Pengaturan antara Prinsip Non-Diskriminasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement on Government Procurement ChapterdenganPeraturan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Indonesia

Syukri Syukri Syukri, Huala Adolf adolf adolf, Prita Amelia Amelia amelia

Abstract


ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pengaturan antara peraturan penggunaan produk dalam negeri di Indonesia dengan prinsip non-diskriminasi pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) implikasi hukumnya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian metode yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat eksploratif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi yang terdiri dari most favoured-nation treatment  dan national treatment dalam I-EU CEPA on Government Procurement Chapter memiliki perbedaan dengan peraturan di Indonesia karena penggunaan produk dalam negeri diwajibkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan diskriminatif terhadap produk dan penyedia asing.  Perbedaan ketentuan tersebut memiliki Implikasi hukum jika Indonesia dan Uni Eropa menyepakati prinsip non-diskriminasi I-EU CEPA on Government Procurement Chapter yaitu Indonesia harus meratifikasi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional. Bentuk ratifikasi dimaksud dapat berbentuk Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Menurut penulis, instrumen ratifikasi yang dipilih sebaiknya adalah Undang-Undang dan mentransformasikan Government Procurement Chapter dalam bentuk Undang-Undang tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Kerjasama Perdagangan Internasional yang pengaturannya menerapkan prinsip non-diskriminasi dan pemberlakuannya bersifat lex specialis, hanya berlaku untuk setiap kerjasama internasional Indonesia dengan negara mitra dagang sehingga Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas jika kedepan akan muncul judicial review. Selain itu, dalam I-EU CEPA, Indonesia dapat menerapkan langkah transisi (transitional measures) dengan tetap memberlakukan peraturan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberian waktu setelah entry into force sebagai upaya penyesuaian dalam rangka peningkatan dalam saing produk dalam negeri terhadap produk asing serta batasan ambang batas (threshold) yang diperbolehkan bagi penyedia asing.

Kata kunci: Prinsip Non-diskriminasi, I-EU CEPA, Produk Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ade Maman Suherman, Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2000.

Astim Riyanto, World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia). Cet. 1. PT Yapemdo, Bandung, 2003.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2000.

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Ed.1. Cet. 3, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip-Prinsip dan Konsepsi Dasar, Rajawali Press, Bandung, 2004.

Jawahir Tantowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer. Cet. 1. Refika Aditama, Bandung, 2006, hal. 93.

John Rawls, “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Malcom N. Shaw QC, 2013, “Hukum Internasional”, Terjemahan M.N. Shaw, “International Law”, Cambridge University Press, Nusa Media, Bandung, 2006.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Cet. 1. Edisi Kedua, Alumni, Bandung, 2003.

Prita Amalia dan Garry Gumelar Pratama, Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional (Kerangka Konseptual dan Ratifikasi di Indonesia). Cet. 1.CV. Keni Media, Bandung, 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 8. Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penulisan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Nico Ngani, Metodelogi Penelitian dan Penulisan Hukum. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Sue Arrowsmith and Robert D. Anderson,The WTO Regime on Government Procurement: Challenge and Reform, Cambridge University Press, 2011.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015.

Yoyon M Darusman, Konvensi Internasional Pelaksanaan dan Pengawasannya, Cet.1, Hers Printing, Tangerang Selatan, 2016.

Jurnal Ilmiah

Aryuni Yuliantiningsih, “Pengaturan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan Dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudra Dalam (Sea Bed)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 1 Januari 2010.

Damos Dumoli Agusman, “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional Republik Indonesia: Tinjauan dan Perspektif Praktik Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 5, No. 3, April 2008.

Delegation of European Union, Invigorating the Indonesia-European Union Partnership Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement, 2011.

Damos Dumoli Agusman, “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional Republik Indonesia: Tinjauan dan Perspektif Praktik Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 5, No. 3, April 2008.

Dian Utami Mas Bakar, “Pengujian Konstitusional Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional”, Yuridika : Volume 29 No 3, September-Desember 2014.

Estu Hayu Dewanti, “Persyaratan Kandungan Lokal (Local Content Requirements) di Indonesia dan Kaitannya dengan Perjanjian Internasional di Bidang Investasi”, Yuridika Journal : Vol. 27, No. 3, 2012.

Hikmahanto Juwana, “Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, 2019.

Hikmahanto Juwana, “Dua Kewajiban Dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Kewajiban Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Kewajiban Mentansformasikan ke dalam Hukum Nasional” Kuliah Umum Ratifikasi Perjanjian Internasional, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jambi 6 November 2013.

Hestuleksono, A. Tinjauan Atas Kesiapan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Terkait Keikutsertaan Indonesia Dalam Government Procurement Agreement (GPA), Jurnal Veritas et Justicia, Vol 2, No 2, 2016.

Florence Naegelen Dan Michel Mougeout, “Discriminatory Public Procurement Policy and Cost Reduction Incentives”, Journal of Public Economics Elsevier Science, Vol. 67, 1998.

Joko Priyono, “Prinsip Most Favoured Nations dan Pengecualiannya dalam World Trade Organization (WTO)”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro, Jilid 42, No. 4, 2013

Juladies H. S. Watupongoh, “Tinjauan Yuridis Atas Persetujuan Pada Perjanjian Internasional Melalui Ratifikasi”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 2/Feb/2016/Edisi Khusus, 2016.

Kemenkeu, Laporan Hasil Kajian Free Trade Agreement (FTA) dan Economic Partnership Agreement (EPA), dan Pengaruhnya terhadap Arus Perdagangan dan Investasi dengan Negara Mitra Jilid 2. (Jakarta: BKF Kemenkeu, 2013.

Margaret Liang, “Government Procurement at Gatt/WTO: 25 Years of Plurilateral Framework”, Asian Journal of WTO & International Health Law and Policy, Vol. 1, No. 2, September 2006.

Retno Saraswati, “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif”. Jurnal MMH, Jilid 41 No. 1, Januari 2012.

Senator Nur Bahagia, “Sistem Pengadaan Publik dan Cakupannya, Jurnal Pengadaan Senarai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, No. 1, Vol.1, Desember 2011.

Ugo Villani, ‘The Security Council's Authorization of Enforcement Action by Regional Organization’, 6 Max Planck Yearbook of United Nations Law, 2002.

Kajian Ilmiah

Kajian Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengembangan Iklim Usaha Nasional, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, 2011.

Richo Andi Wibowo, (et.al), Kajian Dampak Pembukaan Akses Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DalamGPA WTO, I-EU CEPA dan IJEPA Terhadap Regulasi Dalam Negeri, LKPP RI, 2018.

Poppy Sulistyaning Winanti, (et.al), Kajian Kajian Dampak Ekonomi Liberalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Kerangka I-EUCEPA Terhadap Industri Domestik, LKPP RI, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perindustrian. UU Nomor 3 Tahun 2014. LNRI Tahun 2004 Nomor 4. TLNRI Nomor 5492.

-------, Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Organization. UU Nomor 7 Tahun 1994. LNRI Tahun 2007 Nomor 57. TLNRI Nomor 3556.

-------, Peraturan Pemerintah Tentang Pemberdayaan Industri. PP Nomor 29 Tahun 2018. LNRI Tahun 2018 Nomor 101. TLNRI Nomor 6220.

-------, Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018. LNRI Tahun 2018 Nomor 33.

Instrumen Internasional

Agreement Establishing The World Trade Organization.

Draft Articles of Indonesia-European Union Comprehensive Partnership Agreement

Government Procurement Agreement of World Trade Organization

Joint Scoping Paper for an EU – Indonesia Comprehensive Partnership Agreement.

EU Directive 2014/24/EU on Public Procurement and repealing Directive 2004/18/EC tersedia di http://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:02014L0024-20160101, diakses pada 27 Desember 2021.

EU Directive 2014/25/EU on procurement by entities operating in the water, energy, transport and postal services sectors and repealing Directive 2004/17/EC tersedia di http://eurlex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:02014L0025-20160101, diakses pada 27 Desember 2021.

EU Directive 2014/23/EU on the award of concession contracts tersedia di http://eurlex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:02014L0023-20160101, diakses pada 27 Desember 2021.

Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969.

Rujukan Elektronik (Internet)

Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP, “Profil Pengadaan Nasional Tahun 2019”, monev-ng-lkpp.go.id diakses 6 Juli 2020.

Kementerian Luar Negeri, “Putaran ke-2 Perundingan I-EUCEPA Tentukan Arah Strategis”, https://www.kemlu.go.id/id/berita/berita-perwakilan/Pages/Putaran-ke-2-Perundingan-I-EU-CEPA-Tentukan-Arah-Strategis.aspx , diakses 7 Juli 2020.

Kementerian Perdagangan, Invigorating The Indohjmghnesia – EU Partnership: Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement, hlm. 31, tersedia di https://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/eropa/uni-eropa, diakses pada 10 November 2021.

Kementerian Perdagangan, Latar Belakang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, tersedia di https://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/eropa/uni-eropa diakses pada 20 November 2021.

Kementerian Perdagangan, Manfaat Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, tersedia di https://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/eropa/uni-eropa, diakses pada 20 November 2021.

Kementerian Perdagangan, Perundingan Pertama I-EU CEPA (Kick-Off Meeting) tersedia di https://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/eropa/uni-eropa, diakses pada 10 November 2021.

OECD stats di http://stats.oecd.org/, terakhir diakses pada 7 Juli 2020.

European Commission, The texts proposed by the EU for the trade deal with Indonesia, tersedia di https://trade.ec.europa.eu/doclib/press/index.cfm?id=1620, diakses pada 18 November 2021.

European Commission, Report of the round of negotiations for a Free Trade Agreement between the European Union and Indonesia, tersedia di http://trade.ec.europa.eu/doclib/press/index.cfm?id=1620, diakses pada tanggal 19 November 2021.

WTO, General overview of WTO work on government procurement, tersedia di https://www.wto.org/english/tratop_e/gproc_e/overview_e.htm, di akses pada 22 November 2021.

WTO, “WTO and Government Procurement”, dikutip dari https://www.wto.org/english/tratop_e/gproc_e/gproc_e.htm pada tanggal 7 Juli 2020.

WTO, Text of the Agreement on Government Procurement, tersedia di https://www.wto.org/english/tratop_e/gproc_e/gpa_1994_e.htm, diakses pada 20 November 2021.

Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUUIX/2011, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan bangsa-Bangsa Asia Tenggara).

LKPP, Surat Kepala LKPP kepada Menteri Perdagangan Nomor: 362/KA/12/2019, perihal Penyampaian Isu-Isu dalam Perundingan I-EU CEPA GP Chapter, tanggal 17 Desember 2019.

LKPP, Surat Kepala LKPP kepada Menteri Perdagangan Nomor: 940/KA/01/2021, perihal Penyampaian Posisi dan -Isu Chapter Government Procurement pada I-EU CEPA GP tanggal 19 Januari 2021.

Menteri Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 895 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Perunding Perdagangan Internasional dan Pengangkatan Tenaga Ahli untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Republik Indonesia dengan Uni Eropa, 2019.




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i2.748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo