Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo
Abstract
ABSTRACT
Sejak 6 tahun di berlakukannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), ada beberapa isi di dalam kebijakan tersebut yang belum di laksanakan secara optimal, seperti aspek kelembagaan, program dan anggaran. Ketiga aspek tersebut sangat penting dalam melihat perkembangan LPP-R Gema Bungo sebagai lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo. Maka penulis menganggap penting untuk mengkaji bagaimana LPP-R Gema Bungo mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo).
Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi, menggambarkan dan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 di kaitkan dengan aspek kelembagaan, anggaran dan program di LPP –R Gema Bungo, serta memberi rekomendasi dalam upaya mengatasi kendala yang dihadapi LPP –R Gema Bungo dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, sesuai dengan 7 tipe penelitian dalam kebijakan komunikasi yaitu melihat daya guna suatu kebijakan. Studi kasus juga dapat digunakan untuk memahami fenomena dalam inplementasi kebijakan. Penggunaan metode ini sesuai dengan kebutuhan penulis yang ingin mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah di ajukan. Berdasarkan data yang telah penulis peroleh selama penelitian di LPP –R Gema Bungo, menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), belum berjalan optimal dari segi aspek kelembagaan yang mempengaruhi proses rekrutimen/regenerasi pegawai negeri sipil, dari aspek anggaran operasional siaran.
Kata Kunci: Evaluasi, Implementasi, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010, lembaga penyiaran publik, Radio Gema Bungo.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku- buku
M.A.S Imam Chourmain, Acuan Normatif Penelitian Untuk Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Jakarta: Al-Haramain Publishing House 2008
Leo Agustino.(2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
Husaini Usman & Purnomo Setiady A, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta:Bumi Aksara 2003
Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, Jakarta: STIA-LAN Pres 1999
Sugiyono, Metode Penelitian Adminitrasi, Alvabert, Bandung, 1997.
Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmiyah Dasar, Metode dan teknik, Bandung: Tarsito 1955,
Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmiyah Dasar, Metode dan teknik, Tarsito, Bandung, 1955.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 entang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tenang Penyiaran
Perda No.07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo
Perbup No. 25 Tahun 2006
PP No.11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Website
www.bungokab.go.id Diakses Pada Tanggal 20 November 2015
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v3i1.843
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

