Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak pidana
Abstract
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Lebih jauh, dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dengan demikian, maka anak adalah komponen penting dari bangsa Indonesia sehingga kedudukannya adalah sebagai pihak yang wajib dilindungi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjelaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (2),“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat kekerasandan diskriminasi”
Kata Kunci : Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Anak.
Full Text:
PDFReferences
Taufik Makarao, Wenny Bukamo, &Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak danPenghapusan Kekrasan dalam Rumah Tangga,Cetakan Pertama, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2013
Setiono.Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pedoman Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Pelaku, Korban dan Saksi Tindak Pidana), Jakarta, 2007
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2005
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung, 2009
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013
Nahrina, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Cetakan Ke-1, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2010
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta1989
Kompas, Saksi Harusnya Dilindungi Hukum, Jakarta, Gramedia, 1996
Soerjono Soekanto, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”,Rajawali Pers,Jakarta, 2014
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Jakarta Storia Grafika, 2002
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung, 2012
Bahder Johan Nasution, “Metode Penelitian Ilmu Hukum”, Bandung, Mandar Maju, 2008
B. JURNAL
Arif Gosita, Pengembangan Aspek Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Peradilan Anak Tanggungjawab Bersama, Seminar Hukum Nasional LPPH Golkar, Jakarta, 2014.
Arif Gosita, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Era Hukum,Jurnal Ilmiah Hukum No. 4/Th.V/April 1999, Jakarta, Fakultas Hukum Tarumanagara, 1999.
Dheny Wahyudhi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jambi, Universitas Jambi, Jambi. 2015.
Elly Sudarti, “Perlindungan HukumTterhadap Anak dalam Proses Ajudikasi”, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Jambi, 2011.
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk MasyarakatLokal dalam Presfektif Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v3i1.853
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

