Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah suatu lembaga yang dibuat oleh pemerintah guna untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga ini sifatnya win-win solution dengan melakukan cara mediasi, konsolidiasi dan arbitrase antara pihak yang bersengkata. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan tugas dan kewenangan BPSK maka mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di daftarkan di BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Pemeriksaan atas permohonan konsumen dilakukan sama seperti persidangan di Pengadilan umum dan putusan BPSk bersifat final dan mengikat. Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK menghadapi beberapa kendala diantaranya belum adanya panduan teknis dalam pengaturan aspek-aspek yang terkait dengan hukum acara, terkendala SDM anggota BPSK, rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen dan terkendala biaya operasional. Untuk itu perbaikan struktur dan budaya hukum perlu dilakukan sosialisasi hukum perlindungan konsumen kepada masyarakat.
Kata Kunci: Sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Sularsi, Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
dalam Liku Liku Perjalanan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia, Jakarta, 2001.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Pustaka
Gramedia Utama), 2003, hal 98
JURNAL
Hesti Dwi Astuti, Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK), Jurnal Mimbar Justicia, vol. 1, No. 2 edisi Juli- Desember 2015.
Hanum Rahmaniar Helmi, Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutus
Sengketa Konsumen, Adhaper, Vol. 1, No. 1, Edisi Januari-Juni 2015
Tami Rusli, Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa
Konsumen, Mmh, Jilid 43 No. 2, April 2014
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v3i1.855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

