Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) Di indonesia

Chindy Oeliga Yensi Afita, Rasmini Simarmata, Johanes Sitorus

Abstract


Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online hanya dapat dijatuhi menggunakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh KUHAP, dalam pasal 378 KUHP hanya mengenal subyek hukum orang (naturlijk persoon), dan terdapat kesulitan menentukan yurisdiksi untuk menggunakan hukum mana, siapa yang berhak untuk menghukum pelaku karena penipuan online termasuk kedalam kejahatan lintas negara dan cybercrime dimana salah satu karekteristiknya tidak dapat di batasi oleh batas-batas wilayah kedaulatan suatu negara.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce)

Full Text:

PDF 145-152

References


Rahardjo, Agus, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm 1.

Ramli, Ahmad, Cyber Law Dan Haki-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2004, Hlm 1.

Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2012, Hlm 3.

INTERNET

Arifiyadi, Teguh, Pemberantasan Cyber Crime

dengan KUHP dalam http://kominfo.go.id/index.php/content/detail ,

Diakses tanggal 9 November 2022 Pukul. 21.10 WIB.

http://irwin2007.wordpress.com/category/jual-beli-dan-hukum-hukumnya/

Diakses tanggal 9 November 2022 Pukul. 21.15 WIB.




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v3i2.932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo