Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Catering Terhadap Konsumen Yang Keracunan Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diindonesia
Abstract
ABSTRAK
Salah satu cara bertahan dari krisis ekonomi adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, salah satunya adalah dengan usaha catering. Namun, kasus yang terjadi akhir-akhir ini adalah adanya kasus keracunan makanan karena makanan catering. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Selain tanggung jawab dari pelaku usaha juga diperlukan pengaturan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha catering/ jasaboga terhadap perlindungan konsumen yang keracunan berdasarkan UUPK NO 8 Tahun 1999. Analiisis penelitian yang digunakan adalah secara kualitatif karena tidak mengandung angka, penulisan nya digunakan metode penelitian hukum normatif. Penulisan ini berjudul “Pertanggung jawaban Pelaku Usaha Catering Terhadap Konsumen Yang Keracunan Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diindonesia” yang bertujuan untuk membahas mengenai Pengaturan Pelaku Usaha Catering/ Jasaboga Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pertanggung jawaban pelaku usaha Jasaboga/ Catering terhadap Perlindungan konsumen yang mengalami keracunan makanan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Kata Kunci : Pertanggung jawaban, Pelaku Usaha Catering/ Jasaboga, Perlindungan Konsumen
Full Text:
PDF 53-71References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Wayan Wiryawan,Hukum Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Universitas Udaya,Yokyakarta.2016
Dewi, Eli Wuria,Hukum Perlindungan Konsumen.Graha Ilmu,Yogyakarta.2015
Endang Sri Wahyuni,Hukum Perlindungan Konsumen.Citra Aditya Bakti Bandung. 2001
Konoras Abdurrahman,Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. PT RajaGrafindo PersadaKurniawan,Depok.2011.
Muhammad Abdul Kadir,Hukum dan Penelitian Hukum.Citra Aditya Bakti,Bandung.2004
Nasution.A.Z,Hukum Perlindungan Konsumen. Suatu Pengantar, Ctk. Kedua Jakarta.2006
Zulham,Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.2013
B. Jurnal
Ratna Arta Windari, Pertanggung Jawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol. 1 No 1 (2015) , Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
C. Peraturan PerUndang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhper)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, Dan Gizi Pangan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga Bpom Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
Keputusan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 02001/Sk/Kbpom 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bpom Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002
D. Website
https://www.kompasiana.com/asrim/54ffc4dfa33311796850f84c/keracunan-makanan-catering
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v4i1.981
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

