Perlindungan Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Anak Dalam Di Dusun Dwi Karya Bakti”.
Abstract
Konsepsi hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, tanah adat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat. Adapun kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat genealogik atau keluarga, seperti suku dan kaum Permasalahan yang timbul dalam masyarakat Suku Anak Dalam dikarenakan tidak adanya dasar hukum peralihan hak atas tanah sebagai akibat dari perbuatan waris, hibah ataupun jual beli. Hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat suku anak dalam sering kali dicabut atau diambil alih begitu saja oleh kelompok masyarakat lainnya dikarenakan tidak adanya pembuktian atas peralihan atas tanah yang diperoleh dari perbuatan jual beli, hibah dan waris, sehingga hak kepemilikan tersebut tidak memiliki kepastian hukum tujun penelitian untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak kepemilikan tanah masyarakat suku anak dalam didusun dwi karya bakti. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis yaitu pendekatan penelitian Yuridis Empiris yang berarti peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan mencari keterangan langsung dari masyarakat Suku Anak Dalam tentang bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah yang dimiliki olehnya. Proses peralihan kepemilikan hak atas tanah pada masyarakat suku anak dalam di dusun dwi karya bakti sebagian telah dilakukan dengan cara tertulis melalui proses pewarisan, jual-beli dan waris, namun pada proses tersebut masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melakukan secara tertulis. Tinggalkan budaya Nomaden (berpindah-pindah), guna demi keabsahan identitas yang telah diberikan pemerintah terhadap masyarakat suku anak dalam, tingkatkan pendidikan pada anak-anak agar kehidupannya dimasa yang akan mendatang lebih baik lagi serta ikutilah segala peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Peralihan; Hak; Tanah; Suku Anak Dalam.
Keywords
Full Text:
PDF 66-75References
Halida Zia, Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Diindonesia, (Jambi: Datin Law Jurnal), 2021.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta: 2008.
Husein Alting, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Yogyakarta: 2010.
Hanifa Sudirman, Zarfinal. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Dikabupaten
Erna Sri Wibawanti. R. Murjiyanto. Hak Atas Tanah & Peralihannya. Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2013.
KUHPer Buku Kedua Barang Bab XII Tentang Pewarisan Karena Kematian.
Siak, (online), Vol. 1, No. 1, (https://repo.bunghatta.ac.id/8248/, diakses 14 Desember 2022).
https://bridartikel.blogspot.com/2015/12/pengertian-transaksi-jual-lepas-dalam.html, diakses tanggal 23 Februari 2023, Puku 02.16 Wib.
https://text-id.123dok.com/document/dzx69vnzr-sifat-jual-beli-tanah.html,diakses tanggal 23 Februari 2023, Puku 02.47 Wib.
https://suduthukum.com/2018/02/hukum-tanah-adat.html, diakses tanggal 23 Februari 2023, Puku 03.05 Wib.
Wawancara Dengan Hari selaku Temenggung dan Bujang Putih selaku Masyarakat Suku Anak Dalam, Pada Tanggal 14 Februari 2023, Pukul 09:18 Wib.
Wawancara Dengan Ibu Endang selaku Pendamping SAD ditemukan Bahwa Dalam Surat Perjanjian Yang Dilakukan Tidak Sesuai Dengan Pasal 1320 KUHPer Mengenai Syarat Sah Perjanjian, Pada Tanggal 12 Februari 2023, Pukul 10:15 Wib.
Wawancara Dengan Hari Selaku Kepala Suku SAD, Pada Tanggal 14 Februari 2023, Pukul 10:15 Wib.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1027
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Halida Zia, Mario Agusta, Nirmala Sari, Desi Afriyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)