Perlindungan Hukum atas Penghapusan Merek Geprek Bensu Milik Benny Sudjono yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Studi Kasus Putusan MA NOMOR 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 TANGGAL 20 MEI 2020)
Abstract
Dewasa ini perkembangan ekonomi bertumbuh sangat pesat, hal itu disebabkan karena kebutuhan manusia meningkat seiring berkembangnya zaman. Pertumbuhan ekonomi yang bersanding dengan para pengusaha yang terus mengembangkan kegiatan usahanya agar terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di samping itu di dalam dunia bisnis tidak terpisahkan dengan hal-hal yang menyangkut dengan hukum. Masyarakat yang mengonsumsi barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menawarkan hal tersebut tentunya memilih suatu barang dan/atau jasa yang memiliki kualitas bagus, dengan merek yang sudah terpercaya. Merek sendiri merupakan bagian dari kegiatan bisnis karena hal itu ialah sebagai identitas bagi perusaaan barang dan/atau jasa, dengan merek konsumen dapat mengenali produk yang dibelinya dan hal itu dapat juga sebagai jaminan bahwa suatu barang dan/atau jasa merupakan yang berkualitas bagus. Namun hal tersebut terdapat beberapa seseorang yang tidak memiliki itikad baik dengan menggunakan merek yang sudah terdaftar, seperti kasus antara PT AYAM GEPREK BENNY SUDJONO dengan Ruben Samuel Onsu. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji permasalahan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Penghapusan Merek yang dilakukan tidaklah sesuain dengan UU Merek, serta penghapusan yang dilakukan atas dasar Prakarsa Menteri tidaklah tepat karena tidak memenuhi apa yang tertulis pada UU Merek
Keywords
Full Text:
PDF 76-88References
Berita Terkini, “Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, diakses 20 Juni 2023, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat (bi.go.id).
Caterine Angelica, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra P, “Sengketa Hak Merek Dagang Geprek BENSU Melawan I AM GEPREK BENSU” Jurnal Serina, No. 1, (2021)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jeffry Latumahina, “Analisis Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Merek Terdaftar” Jurnal Mitra Manajemen, No. 9, (2022)
Meli Hertati Gultom, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggan Merek” Jurnal Warta, (2018)
Putusan Pengadilan TUN Nomor 196/G/2020/PTUN-JKT, Hal.16.
Rendy Alexander, “Penerapan Prinsip “First to File” Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya No, 9 (2022): 2112
Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa” Jurnal Hukum Diktum, No. 1 (2016)
Shellen Dhea Af Gaumi, Rudy Hartono, “ANALISA HUKUM SENGKETA MEREK DAGANG GEPREK BENSU BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN No. 196/G/2020/PTUN-JKT)” Jurnal Darma Agung, No. 2, (2022)
Wiwin W Windiantama, Purgito, I Made Dermawan, Diah Irianti Permanasari, Dauman. “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum dan Manfaatnya Bagi Masyarakat” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, No. 1 (2022)
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1040
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Zahra Zhafira Andalusia, Jeane Netlje Saly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)