PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PENGGUNAAN SKETSA TUGU SELAMAT DATANG OLEH GRAND MALL INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 35/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020)
Abstract
Hasil dari olah pikir manusia yang akhirnya melahirkan sebuah karya cipta yang berguna bagi masyarakat dikenal dengan istilah kekayaan intelektual, yang mana kekayaan tersebut melekat pada penciptanya atau pemiliknya, bersifat tetap, dan eksklusif. Semakin
berkembangnya zaman semakin bertambah kasus-kasus pelanggaran yang menyangkut Hak Cipta. Salah satunya adalah kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh PT.Grand Indonesia terhadap Hak Cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang yang dimiliki oleh Alm. Joel Hendrik Hermanus Ngantung yang lebih dikenal dengan sebutan Alm. Henk Ngantung. Sketsa merupakan karya cipta yang pada dasarnya tidak disebut sebagai hasil karya akhir. Sketsa memiliki berbagai tujuan baik untuk merekam sesuatu yang dilihat oleh seniman untuk mengembangkan gagasannya atau sebagai jalan untuk menyampaikan citra dan gagasannya, sehingga di dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan secara jelas bahwa sketsa merupakan ciptaan yang dilindungi.
Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst merupakan gugatan ganti rugi karena penggunaan dan pendaftaran merek Logo Mal Grand Indonesia yang berbentuk siluet seperti sketsa/patung tugu selamat datang. Permasalahan dalam materi ini adalah bagaimana perlindungan hak cipta terhadap sketsa dan patung tugu selamat datang berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta apakah Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat deksriptif analisis. Penulisan juga dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk dapat memahami dan menjawab permasalahan yang ada, data tersebut dianalisis secara kualitatif, dengan menarik kesimpulan dengan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena sketsa tugu selamat datang dan patung tugu selamat datang tercipta karena adanya perintah dari Presiden Soekarno kepada Alm. Henk Ngantung (dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jakarta) dan Alm. Edhi Sunarso. Sehingga ciptaan tersebut dibuat karena adanya rangka hubungan kerja/dinas dan adanya perintah yang menjadikannya dibuat karena dibawah pimpinan perancang ciptaan. Maka, sketsa tugu selamat datang dan patung tugu selamat datang seharusnya diketahui sebagai milik negara sepenuhnya.
Keywords
Full Text:
PDF 114-128References
Amarullahi Ajebi. Kronologis Sengketa Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Yang Dipakai Oleh Mall Grand Indonesia. 2023 https://pdb- lawfirm.id/kronologis-sengketa hak- cipta-sketsa-tugu-selamat-datang- yang-dipakai-oleh-mall-grand- indonesia/,
Muhammad Firmansyah, Tata Cara Mengurus HAKI, (Jakarta: Visi Media, 2008), h. 7
Sri Rumani, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Hak Cipta Dalam Open Access Informasi, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada,2016), h. 211.
Soerjono Soekamto dan Sri Mawudji, Penelitian Hukum Normatif:Suatu tinjauansingkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015, edisi 17, Hal.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020), Hal. 215
CNN Indonesia, cnnindonesia.com, Grand Indonesia Digugat Hingga Bayar Denda 1M,
https://www.cnnindonesia.com
/ekonomi/20210120193844-92- 596345/kronologi grandindonesia-
digugat-hingga-bayar-denda-rp1-m, diakses pada 9 Juni 2023
https://www.kemenparekraf.go.id/raga m-ekonomi-kreatif/Pentingnya- Pemahaman-Hak-Kekayaan- Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif, diakses 12 Juni 2023 https://www.kompas.id/baca/dikbu
d/2022/05/18/pelanggaran- hak-cipta-kian-mudah-terjadi, diakses 17 Juni 2023
Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014
Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1997
Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014
Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN NiagaJkt.Pst., Hal. 4
Surat somasi/ teguran dengan nomor 013/LSP/V/2020
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1048
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Alwido Apriono, Jeane Netlje Saly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)