Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berat (Studi Perbandingan Hukum Pidana Anak Di Indonesia Dan New South Wales)

Ana Rahmatyar

Abstract


ABSTRAK

 

Latar belakang dari penulisan ini didasarkan pada semakin banyaknya anak yang menjadi tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang tidak mendapatkan perlindungan hukum   dikarenakan sistem hukum pidana terhadap anak yang penulis rasa masih perlu ditinjau kembali dengan menggunakan studi perbandingan di negara New South Welas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat serta solusi yang efektif dalam memproses kasus anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak sebagai pelaku.metode  penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan da pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem Pemidanaan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana di dalam Undang-Undang tersebut mengatur secara khusus mengenai diversi. Namun, pelaksanaan diversi hanya dapat berlaku bagi anak yang belum berumur 14 tahun dan bukan melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun atau dikategorikan sebagai tindak pidana berat, atau dengan kata lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 hanya memberikan perlindungan terhadap kasus dan anak tertentu saja.

Kata Kunci: perlindunganhukum;anak;tindakpidana.


Keywords


Kata Kunci: perlindunganhukum;anak;tindakpidana.

Full Text:

PDF 129-139

References


Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Restu Agung.

Arief,Barda Nawawi, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Disertasi), Semarang, UNDIP._____, 2001,

Muladi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT.Citra

Aditya._____, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti._____, 2003,

Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti._____, 2005,

Aditya._____, 2011, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum),Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro

.Atmasasmita, Romli, 1983, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Bandung, Armico

Farida Wismayanti, YanuarChild sexual abuse in Indonesia: A systematic review of literature, law and policy ttps://sciencedirect.proxy.undip.ac.id/science/article

Keddel Emely, Child protection inequalities in Aotearoa New Zealand: Social gradient and the ‘inverse intervention law’

Yurdaningsih, Lilik Purwastuti https://media.neliti.com/media/publications/43220 Reformasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam peradila pidana Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ana Rahmatyar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/