Proses Pengisian Jabatan Lowongan Perangkat Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo

Suyani Suyani, Ferri Fauzi, Andre Setio Wicaksono

Abstract


ABSTRAK

Kepala desa sebagai pimpinanmenjalankan pemerintahan desa bersama-sama dengan perangkat desa. Hubungan keduanya harus harmonis, dapat bekerjasama sebagai satuvtim, sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakatnya. Berawal dari pelaksanaan pemerintahan desa yang tidak sempurna terasa timpang dikarenakan adanya kekosongan di beberapa jabatan di bidang perencanaan, keuangan, kesejahteraan, dan kepala dusun/kamituwo, maka penelitian dilakukan. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui proses pengisian lowongan jabatan perangkat desa yang didasarkan pada hukumdanperaturanyangberlaku.Penelitianinimenggunakanpendekatanhukumnormative, sehingga mengutamakan data sekunder dan data primer. Wawancara dengan kepala desa dan pihak yang terkait.dilakukan untuk memperoleh data primer yang dibutuhkan.Penelitian ini menggambarkan proses pengisian lowongan jabatanperangkat desa dalam beberapa tahapan mulaipembentukan panitia, penjaringan, pendaftaran, penyaringan, dan pengangkatan/pelantikan di desa Jetis kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Pelaksanaan pengisian lowongan perangkatperangkat desa kali ini berbeda dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah pernah dilakukan sebelumnya yaitu Panitia sekarang ini dalam menjalankan tugasnya bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu LPPM Universitas Darussalam Gontor Ponorogo dengan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa tahapa-tahapan yang dilalui dilakukan secara terbuka dan transparan. Dari 28 (duapuluh delapan) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, ada 27 (duapuluh tujuh) orang mengikuti penyaringan ujian tulis, dengan hasil 4 (empat) orang diantaranya lolos sebagai perangkat desa. Perangkat desa yang terpilih diharapkan mampu bekerjasama sebagai satu team dengan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

 

Kata kunci:Proses, pengisian,pengangkatan, perangkat desa


Keywords


Proses, pengisian,pengangkatan, perangkat desa

Full Text:

PDF 140-151

References


Buku

Lukman Santoso A, Hukum Otonomi Desa, Zahir Publishing, Yogyakarta, 2021

Moch. Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2012

Rahyunir Rauf, Siti Maulidiah, Pemerintahan Desa, Yanafa Publishing, Yogyakarta, 2015

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 2009

Peraturan Perundang-undangan

UUD Republik Indonesia 1945 dalam Satu Naskah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri No Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Momor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 127 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Momor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa

Peraturan Desa Jetis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo

Jurnal

Ayu Gustami Tiger. (2022). Implementasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2022 di kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 198–209.

Berlinda Anjany, B., & Soemarmi, A. (2019). PROSES PEMILIHAN PERANGKAT DESA DI DESA DALANGAN KECAMATAN TAWANGSARI KABUPATEN SUKOHARJO. In DIPONEGORO LAW JOURNAL (Vol. 8, Issue 3).

Faerus. (2016). Implementasi Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Public Corner, II(1), 1–9.

Gadion. (2018). Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Kasus di Desa Begori Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang ).

Hikmat Wahidin, D., & Halimah, M. (2021). Implementasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung. In Bulan Oktober Tahun (Vol. 4, Issue 3).

Writerchaels M.Ratulangi. (2021). Proses Pemberhentian Perangkat Desa di kabupaten Minahasa Tenggara. Lex Administratum, IX(4), 245–251.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Suyani Suyani, Ferri Fauzi, Andre Setio Wicaksono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/