Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hologramisasi Cukai Tembakau Rokok Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pdt.Sus.Haki/2019/Pn Smg)
Abstract
Abstrak
Perkembangan terkait dengan hak cipta memang tidak pernah usai untuk di telaah yang kemudian dalam hal tersebut pterkait dengan perlindungan setiap pemegang hak harus di berikan secara utuh. Ini merupakan aspek paling dasar dalam kepastian hukum yang memberikan rasa aman dan juga keadilan dalam ranah hak cipta.Sifat penelitian yang di gunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian. Kemudian pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya di tujukan pada peraturan tertulis sehingga penulisan ini erat kaitanya dengan perputakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Sumber data dan bahan hukum yang di gunakan adalah data sekunder yaitu data yang di peroleh melalui studi kepustakaan, meliputi buku-buku, literatur yang mendukung dengan pokok masalah yang di bahas dan peraturan Undang-Undang. Hasil penelitian bahwa perlinudungan hak cipta tesebut merupakan aspek yang paling penting mengingat terdapat hak moral dan ekonomi dan juga terdapat akibat hukum yang di tekankan adalah terkait dengan kerugian secara ekonomi dan moral.
Kata Kunci: Hak Cipta, Hologramasi, Perlindungan Hukum
Keywords
Full Text:
PDF 390-400References
Buku
Abdul Manan. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.
CST Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum Indonesia” Jakarta, Balai Pustaka,1986.
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012
Golkar Pangarso, Penegakan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematorgrafi , Bandung; Alumni, 2015.
Husaini Usman dkk, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008, Edisi Kedua.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi¸ Bandung: Alfabeta, 2017.
Lindsey, DKK, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pegantar, P.T Alumni, 2004.
Muhamad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman, , Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni: 2003.
Ridwan Khairady, pengantar Hukum dagang , yogykarta: UII Press, 2006
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta, Jakarta: Sinar Grafika.
Sugianto, Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Jakarta: Grasindo, 2015.
Jurnal
Adelia Muharamani, et.all.,, Analisis Efektifitas Pemungutan Cukai Rokok Terhadap Penerimaan Pendapatan Negara, Co-Management Vol. 4, No 1, Juni 2021.
Maria Alfons, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 03 - September 2017.
Permana, I. Gede Ari Krisnanta, Ratna Artha Windari, and Dewa Gede Sudika Mangku. "Implementasi Undang-Undang Nomor. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Karya Cipta Program Komputer (Software) Di Pertokoan Rimo Denpasar." Jurnal Komunitas Yustisia 1.1 (2018).
Sudjana. Sistem Perlindungan Atas Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Perspektif Cyber law, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Parahyangan. Vol 2 No 2 Desember 2016.
Syafrinaldi, “Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Inteletual”, Al-Mawawarid, , Vol 1, No 5, 2013.
Udiyana, I. A. A. N, Tanggung Jawab Penggelola Pasar Atas Penjualan Hasil Produk Yang Melanggar Hak Cipta,: Journal Ilmu Hukum, Vol 3. 2015.
Luthan, Salman. "Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19.4 , 2012
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1090
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Shania Khairunnisa Khairunnisa, Nuzul Rahmayani, Jazman Nazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)