PERALIHAN HAK ATAS TANAH ADAT DENGAN GADAI DI NAGARI KOTO TUO KECAMATAN AMPEK KOTO

Annetha Sandra Aprillya, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman

Abstract


ABSTRAK

 

Hukum gadai tanah umumnya terjadi terhadap tanah pertanian yang sudah terdapat pengaturan tersendiri dalan hukum nasional, tapi bagi masyarakat yang sistem adatnya masih kental maka hukum adat yang ada dimasyarakat tersebutlah yang lebih banyak digunakan karena memang mereka lebih terbiasa menggunakan hukum adat yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris guna mendapatkan data dilapangan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara serta mengumpulkan bahan-bahan hukum. Pengertian hukum Agraria dalam UNdang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan UUPA. Hukum Agraria yang dasar hukumnya UUPA, tidak hanya mengatur tentang tanah saja tetapi ruang lingkupnya meliputi seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian hukum agraria. kelompok tersebut terdiri atas hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikatan, dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

 

Kata Kunci : Gadai, Hukum Adat, Agraria


Keywords


Gadai, Hukum Adat, Agraria

Full Text:

PDF 264-272

References


A. BUKU-BUKU

Soerjono dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, 1986.

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 2022.

Urip Santoso,SH., MH, Pendaftaran dan Peralihan Ha katas Tanah, Jakarta: Kencana, 2011.

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Muchsin, Imam Koeswahyono dan Soimin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonsia, Himpunan Peraturan Tanah, Jembatan, 1982.

B. JURNAL

Arina Novizas Shebubakar, Marie Remfan Raniah, Hukum tanah Adat/Ulayat, Vol. 4, No. 1, Januari 2019.

Mahlil Adriaman, Keabsahan Pendaftaran Tanah Yang Diajukan Pembeli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dikantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Sakato Law Journal, Vol. 1, No. 1, Januari 2023.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Annetha Sandra Aprillya, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/