Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Sistem Hukum Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Dalam hubunganya dengan jual beli, pada ranah normatif, untuk menilai ada atau tidaknya itikad baik pembeli dalam mencari tahu keabsahan objek jual beli tanah, perjanjian jual beli tersebut sudah sesuai dengan peraturan-perundang-undangan dengan memeriksa secara seksama fakta material dan keabsahan peralihan hak atas tanah yang dibelinya terutama dinyatakan dalam kaitannya dengan upaya untuk memberikan perlindungan Hukum bagi pembeli yang beritikad baik, namun kenyataanya ada Putusan-Putusan Sengketa Perdata yang berkaitan dengan Permasalahan Pembeli yang Beritikad Baik yang seharusnya mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi dalam Putusan Pengadilan pihak Pembeli Yang Beritikad Baik dikalahkan atau ditolak dalil-dalilnya dalam sengketa di Pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau disebut juga data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktek dengan didukung data empiris. Berdasarkan Pasal 531 KUH Perdata Perlindungan Hukum terhadap pembeli beritikad baik pada dasarnya adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli karena dia memperoleh hak kebendaan dengan didasari itikad baik. Artinya, ia tidak mengetahui cacat atau cela dari (proses peralihan) barang tersebut. Disisi lain penerapan SEMA nomor 4 tahun 2016 juga masih banyak hakim yang mengesampingkannya dalam memberikan pertimbangan hukum misalnya dalam beberapa putusan-putusan MARI yaitu 1.) Putusan MARI nomor :1861 K/Pdt/20005, 2.) Putusan MA RI Nomor : 114 K/Pdt/2013, 3.) Putusan MARI Nomor : 1923 K/Pdt/2013, 4). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21/Pdt.G/2012/PN.BJ.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perjanjian; Jual Beli Tanah.
Keywords
Full Text:
PDF 319-334References
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan. Alumni, Bandung, 1982.
Amirudin Dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada, 2003.
Ade Maman Suherman. Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada:2004.
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2007.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Antari Innaka dkk. Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan. Mimbar Hukum, Vol 24 No 23 (Oktober 2012) .
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. PT Cipta Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Burhan Ashsofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Cindawati. “Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional”. Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, (Juni, 2014).
E.Utrecht. Pengertian dalam Hukum Indonesia . Cet. Ke-6, Jakarta: Balai Buku Ichtiar, 1959.
Eli Wuria Dewi. Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya. Buku Pintar, Yogyakarta, 2014.
Fitria Hudaningrum. Hubungan antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda, dan Itikad Baik. Reperterium, 2014.
Hans Kelsen. Teori Hukum murni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif). Nusamedia, Bandung, 2006.
J.J.J. M. Wuisman. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Penyunting, M. Hisyam, Jakarta: UI Press, 1996.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. Pengantar filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.
M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 1986.
M.Solly Lubys. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Niniek Suparni. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Ridwan Khairandy. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta; UI Press, 2004.
R. Subekti. Hukum Pembuktian. cet.XVI, Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.
R. Subekti. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Suharnoko. Hukum Perjanjian. Jakarta, Pranedamedia, 2004.
Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia (IBI), 1993.
Surayin. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Analisis. Yrama Widya, Bandung, 2001.
W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cetakan IX, Jakarta : Balai Pustaka, 1986.
Wirjono Projodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.
Yahman. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Prenada media Group, Jakarta, 2014.
Jurnal
Arina Ratna Paramita, Yunanto dan Dewi Hendrawati. Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Stud I Penelitian pada Pengembang Kota Semarang), Diponegoro Law Jurnal, Vol5, No3, 2013.
Ahmadi Miru. Nurfaidah Said, Amirah, Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba. Jurnal Analisis, Volume. 2. No 2.: 165:171, 2013.
Larasati, Fadhila Restyana, and Mochammad Bakri. "Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi pembeli beritikad baik. Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 881-902.
Permadi, Iwan. "Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum." Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 448-467.
Sekarini, Marsha Angela Putri, and I. Nyoman Darmadha. "Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018).
Sarjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang membebaskan, jurnal Hukum Progresif. vol.1.1 2005.
Disertasi
Tan Kamello. Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia : Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan dan Perjanjian di Sumatera Utara. Medan: Disertasi, PPS-USU, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Diterjemahkan Oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet . Jakarta:Pradnya Paramita, 1976.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
/Pdt/G/2012/PN.BJ.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
K/Pdt/2005.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
K/Pdt?2013.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
K/Pdt/2013
Internet
Informasi Media. Pengertian Definisi Analisis, diakses dari:http://media informasill.com/2012/04/pengertian-definisi-analisis.html, pada tanggal 8 Januari 2021, pukul 17:00WIB.
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/bibliofile/BAB%20III%20METODE%20 PENELITI.pdfDiakses pada tanggal 15 Februari 2021.
http:Ptun-jakarta.go.id/Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) nomor 4 tahun 2016, Diakses pada tanggal 10 februari 2022.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yotrims Maklon Zaid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)