Status Harta Kekayaan Badan Hukum Yang Didirikan Oleh Yayasan Yang Tidak Memenuhi Syarat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

Arnold Eka Putra, Busyra Azheri, Yussy Adelina Mannas

Abstract


ABSTRAK

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Maksud didirikan suatu Yayasan adalah untuk kegiatan Sosial yang bertujuan tidak mencari keuntungan pribadi (Private Profite). Hal yang akan di kaji adalah status harta kekayaan Badan Hukum yang didirikan oleh Yayasan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan langkah hukum yang ditempuh oleh Yayasan Pendidikan PGRI untuk menyelamatkan Badan Usahanya berupa SMA PGRI 1 PADANG dan STKIP PGRI SUMBAR agar tidak dibubarkan, serta penyelesaian sengketa tentang status hukum harta kekayaan Yayasan Pendidikan PGRI berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor 133/Pdt.G/2019/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif dan Singkronisasi Hukum artinya permasalahan yang dingkat, dibahas, dan diuraikan dengan melihat kesesuaian atau keselarasan peraturan perundang-undangan secara vertikal berdasarkan sistematika hukum positif yaitu antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa harta kekayaan Badan Hukum yang didirikan oleh Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai ketentuan terkait yayasan, Akibat permasalahan yang timbul, terciptanya Gugatan Perdata dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat didirikannya Yayasan baru tersebut oleh Pendiri Yayasan lama, dan hasil Putusan Pengadilan atas sengketa Perdata tersebut justru menimbulkan permasalahan hukum baru dan tidak menyelesaikan masalah hukum yang telah ada.
Kata kunci : Yayasan, Harta Kekayaan, Putusan Pengadilan


Keywords


Kata kunci : Yayasan, Harta Kekayaan, Putusan Pengadilan

Full Text:

PDF 367-378

References


Ali, Chidir. Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1976.

Ais, Chatamarrasjid. Badan Hukum Yayasan (Suatu Analisa Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Sosial), Cetakan Pertama, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.

Soemitro, Rochmat. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Cetakan pertama, Bandung : PT. Eresco, 1993.

Suratman dan Philips Dillah, Metode penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta 2014.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2006.

Wirosardjono, Soetjipto. Agama dan Pembangunan dalam moralitas pembangunan perspektif Agama-Agama di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogjakarta :Pustaka Pelajar, 1994.

Yetty Komalasari, dkk. Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Yayasan, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI, 2013.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1153

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Arnold Eka Putra, Busyra Azheri, Yussy Adelina Mannas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/