Kedudukan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

M Nanda Setiawan, Nirmala Sari, Chindi Oeliga Yensi Afita, Rizki Kurnia

Abstract


Abstrak

Uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanan terhadap mereka yang melangar hukum yang dilangar adalah tindak pidana korupsi. Adapun yang menjadi tujuan penulisan adalah untuk memahami kedudukan yang berhubungan dengan masalah hukuman tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dalam tidak pidana korupsi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah penelitian yurudis normatif. Penelitian normatif adalah bentuk penelitian dengan melihat studi kepustakaan, sering juga disebut penelitian doktrinal, penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan permasalahannya kedudukan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Hasil penelitian kedudukan Pidana tambahan  untuk pembayaran uang pengganti bersifat fakultatif dan merupakan kebijakan kriminal yang tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas yakni kebijakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat. Uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Kata Kunci: Kedudukan; Pidana; Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi.


Keywords


Kata Kunci: Kedudukan; Pidana; Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF 214-224

References


Jurnal

Guntur Rambey, “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda” De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016

Buku

Arif Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet. I, KencanaPrenadaMedio Group, 2007.

Harahap Erisna, Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung, Cet. I. PT. Grafiti Bandung, 2006.

Eti Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publicsing 2010.

Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dilengkupi UU RI No. 31 tahun 1999 Beserta Penyelesayan, Citra Umbara Bandung 2002

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 1983.

Senoadji Indriyanto, Arah Sistem Peradilan Terpadu Indonesia Suatu Tinjauan Pengawasan Aplikatif Dan Praktek Dengan Topik Pengawasan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Jakarta, Komisi Hukum Nasional.

Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

M. Nanda Setiawan, Khaidir Saleh, “Peluang Dan Tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Bidang Pengelolaan Dana Desa di Indonesia, RIO LAW JURNAL Volume. 2 Nomor. 1, Februari Juli 2021, Halaman 57-69

Internet

https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Penindakan%20Tahun%202022.pdf diakses 10 Januari 2021




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 M Nanda Setiawan, Nirmala Sari, Chindi Oeliga Yensi Afita, Rizki Kurnia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/