Analisa Sistem Presidensial Threshold di Indonesia Dilihat dari Negara Hukum Pancasila

Imam Hanafi, Fitri Atur Arum Arum, Angga Aldila Gusman, Suyanto ,, Deni Yusup Permana

Abstract


Pasangan calon presiden dan wakil presiden  wajib untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum yang memenuhi persyaratan minimum perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional secara keseluruhan pada pemilu anggota DPR sebelum dilaksanakannya pemilu Presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini telah termuat dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan presidential threshold (ambang batas pencalonan Presiden) dengan model pemilu serentak yang diterapkan di Indonesia masih menuai pro dan kontra di kalangan publik. Penerapan batas minimum ini membuat partai kecil yang ada seakan dibatasi untuk terlibat dalam pengajuan calon presiden dan wakil presiden dari partainya, dikarenakan tidak memenuhi syarat batas minimum yang ditentukan. Penelitian ini menghasilkan rumusan masalah berupa, Bagaimana konsep Presidential Threshold di Indonesia? dan Bagaimana Penerapan Konsep Presidential Threshold di Indonesia sesuai dengan Negara Hukum pancasila?. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (state approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian menunjukkan hasil bahwa tujuan dan penerapan ambang batas adalah sebagai jumlah suara atau dukungan minimal yang diperlukan untuk mendapatkan hak-hak tertentu dalam pemilihan umum. Penerapan Presidential threshold di Indonesia berkaitan dengan adanya kebijakan ambang batas parlemen atau parlementary threshold dan merupakan pengganti dari electoral threshold. Sebagai negara hukum yang menganut sistem presidensial, Presiden dan pemerintahan Indonesia harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan tanpa bergantung terhadap dukungan parlemen dan tetap dijalankan secara efektif.


Keywords


Presidential Threshold; Pemilu; Negara Hukum

Full Text:

PDF 127-133

References


______, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”, Cet. Kelima, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Ari Bakti Windi Aji dan Defril Hidayat, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada): Studi tentang Pengaturan Permasalahan Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada”, Rio Law Jurnal, Vol. 3 No. 1, (2022).

Firdaus, “Consitutional Engineering: Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi & Sistem Kepartaian”, Bandung: Yrama Widya, 2015.

Haris Syamsudin, “Evaluasi Pemilihan presiden langsung Di Indonesia”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

I Dewa Made Putra Wiijaya, “Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiiden dan Wakill Presiden”, Jurnal IUS, Vol. II Nomor 6, (2014).

Ishaq, “Metode Penelitiian Hukum dan Penulisan Skripsii, Tesis, serta Disertasi”, Bandung: Alfabeta, 2016.

Jamaluddiin Ghafur dan Allan Fatchan Wardhana, Presidentiall Threshold, Setara Press.

Janedrii M. Ghaffar. “Politik Hukum Pemilu”, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Jimly Asshiddiiqie, “Menuju Negara Hukum yang Demokratis”, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2008.

Lendy Siiar dan Victor D.D. Kasenda, “Presidential Threshold Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”, Lex Privatum, Vol. IX, No. 5, (2021).

Made Hendra Wiijaya, “Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, (2015).

Marojahan JS Panjaitan, “Politik, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi, Dalam Bingkai Negara Kesejahteraan dan Kebahagiaan Menuut UUD 1945”, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.

Muniir Fuady, “Teorii Negara Hukum Modern” (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama, 2011.

P. Antoniius Sitepu, “Studi Ilmu Politik”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana, 2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUUXI/2013 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.

Ramon Kaban, “Perkembangan Demokrasii di Indonesiaa”, Jurnal Perspektif, Vol. VII, No. III, (2000).

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Cetakan Kelima”, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)”, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sugiyono, Metode Peneliitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013.

Titik Triiwulan Tutik, “Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesiia Pasca Amandemen UUD 1945”, Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Imam Hanafi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/