DEWAN PERWAKILAN RAKYAT; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Abstrak
Keputusan DPR memberhentikan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. D.F.M., hakim konstitusi dalam masa jabatan dan menggantinya dengan Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menuai banyak pro dan kontra baik dari kalangan hukum maupun dalam masyarakat. Pemberhentian Hakim Aswanto dan penunjukan Guntur Hamzah sebagai pengganti dilakukan oleh DPR melalui rapat paripurna DPR. Keputusan DPR tersebut termasuk dalam tindakan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa adanya wewenang untuk memberhentikan hakim konstitusi, serta menabrak berbagai ketentuan perundang-undangan mengenai independensi Mahkamah Konstitusi dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian hakim konstitusi. Akan tetapi DPR menganggap bahwa tindakan DPR memberhentikan hakim konstitusi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana DPR mengartikan atas dasar wewenang mengajukan hakim konstitusi DPR dapat melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi yang diajukannya. Tulisan ini membahas mengenai aspek yuridis pemberhentian hakim Aswanto dan penunjukan Guntur Hamzah sebagai penggantinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil menunjukkan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan DPR tidak memiliki wewenang memberhentikan hakim konstitusi disamping itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang dilakukan oleh DPR menabrak ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: DPR, Pengangkatan/Pemberhentian, Hakim Konstitusi.
Keywords
Full Text:
PDF 288-302References
Azis, F., and I. Ramur. “ANALISIS KEWENANGAN DPR TERHADAP POLEMIK PENGGANTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI”. Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, Vol. 4, no. 1, June 2023, pp. 71-83, doi:10.58326/jurnallisyabab.v4i1.153.
Amnan, Durohim. “Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” Jatiswara 38, no. 1 (2023): 42–51. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.461.
Lamataro, C W T, C M D Bire, and ... “Mahkamah Konstitusi Dalam Mozaik Kerapuhan.” Jurnal Manajemen … 1, no. 2 (2022): 65–70. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/2497%0Ahttps://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/download/2497/1100.
Mardika & Cindy Dally Puspitomanik. “Kepastian Pengaturan Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Pengawasan Preventif.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2020): 102–25.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet. 2, Bandung: Mandar Maju, 2020.
Pietersz, Jemmy Jefry. "Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang." Sasi 23.2 (2018): 167-188.
Rezah, F. S., & Sapada, A. T. The Independence and Accountability of the Constitutional Court in the Constitutional System in Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), (2023): 247-260. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.166
Satriawan, Iwan, Seokmin Lee, Septi Nur Wijayanti, and Beni Hidayat. “An Evaluation of the Selection Mechanism of Constitutional Judges in Indonesia and South Korea.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2023): 122–47. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a7.
Subiyanto, Achmad Edi. Hakim Konstitusi: Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan. Cet. 1, Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Syahputra, Dedy, and Zulman Subaidi. "Kedudukan Dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 9.no. 1 (2021): 106-125. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979
Mardika, and Cindy Dalli Puspitomanik. “Kepastian Pengaturan Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Pengawasan Preventif”. Justitia
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1327
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Meri Yarni, Irwandi irwandi, Rifqi Febrian, Khofifh Rizki Amada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.