Dasar Penolakan Akta oleh Notaris Berdasarkan Asas Itikad Tidak Baik

Valentia Berlian Ayu Febrianti, Rusdianto Sesung

Abstract


ABSTRAK

 

Studi ini berusaha untuk menguji fungsi dan kewajiban hukum notaris ketika mereka menolak untuk membuat akta otentik serta konsekuensi dari pembuatan akta otentik menggunakan korespondensi palsu. Fokus utama studi ini adalah pada perlindungan hukum yang diberikan kepada notaris, variabel-variabel yang berkontribusi pada pembuatan akta palsu yang sah, dan potensi konsekuensi hukum yang dapat dihadapi notaris dalam situasi ini. Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih lengkap tentang praktik dan kesulitan yang dialami oleh notaris dalam melaksanakan tugas mereka, studi kasus dan analisis teoritis berdasarkan Undang-Undang Notaris dan Kode Pidana digunakan sebagai teknik penelitian. Temuan analisis menunjukkan bahwa meskipun Notaris dapat menolak untuk membuat akta otentik dalam beberapa keadaan, juga menjadi tugas mereka untuk memverifikasi bahwa dokumen yang menjadi dasar akta tersebut sah. Ketidaktahuan Notaris, tujuan jahat pihak-pihak terkait, kegagalan untuk mengikuti prinsip kehati-hatian, dan adanya kolusi dari pihak terkait adalah beberapa faktor yang memengaruhi pembuatan akta sah berdasarkan dokumen palsu. Sesuai dengan aturan KUHP, seorang Notaris dapat dikenai sanksi administratif dan perdata serta potensi sanksi pidana.

Kata Kunci:  Notaris, Akta Otentik ;Asas Itikad Tidak Baik.


Keywords


Notaris, Akta Otentik ;Asas Itikad Tidak Baik.

Full Text:

PDF 303-313

References


Afidah, Wiwik. “Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Di Indonesia.” ERA Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 19 (2021).

Andari, Adjeng Dian. “Implikasi PMH Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Oleh Notaris Dari Aspek Pertanggung Jawaban Perdata Dan Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung).” Indonesian Notary 4, no. 1 (2022).

Andriana, Khoirotul Ummah, and Anang Dony Irawan. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akte Berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak.” Academicos 1, no. 1 (2022): 25–37.

Aprilia, Wardah, Dian Puji N Simatupang, and Pieter Everhardus Latumeten. “Analisis Penerapan Asas Itikad Baik Dan Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Terhadap Objek Warisan Yang Belum Dibagi Waris (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/20.” Indonesian Notary 4, no. 1 (2022).

Chazawi, A., and A. Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Hanifah, Ida. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima, 2018.

Muhammad, F. N., Y. Widowaty, and T. Raharjo. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris.” Media of Law and Sharia 1, no. 1 (2019): 1–13.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Republik Indonesia, 2016), n.d. https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf.

Rahimi, Maulida. “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perkara Pidana Pembuatan Akta Perubahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.” Jurnal Lex Renaissance 2, no. 2 (2017): 315–30.

Sanjaya, I Made Dwi, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Ketut Sri Astiti. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Otentik Yang Didasari Surat Palsu.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 300–304. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2566.300-304.

Santyaningtyas, A. C. Zubaidi, R. “Role of Land Deed Officials in Legal Satisfaction Guarantee for Complete Systematic Land Registration.” Jurnal Notariil 5, no. 1 (2020): 49–57.

Siregar, Rizka Azizah, Keizerina Devi Azwar, Program Magister Kenotariatan, and Universitas Sumatera Utara. “Analisis Yuridis Penolakan Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik (Studi Di Kota Medan).” Doktrina : Journal of Law 5, no. April (2022): 186–94.

Tobing, Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1992.

Wiradiredja, Hilda Sophia. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan KUHP.” Jurnal Wawasan Yuridika, 2016, 58–81.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Valentia Berlian Ayu Febrianti, Rusdianto Sesung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/