ANALISIS HUKUM JUAL BELI NOMOR HANDPHONE KEPADA PELANGGAN OLEH PIHAK PROVIDER TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

I Putu Andika Heri Sayoga, Cokorde Istri Dian Laksmi, I Wayan Putu Sucana Aryana

Abstract


Abstrak

 

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (1) dinyatakan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Namun, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah Penyelenggara tersebut, di mana dalam permasalahan ini, tidak dijelaskan apakah Provider termasuk ke dalam penyelenggara tersebut sehingga terjadi kekaburan norma di dalam pasal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan hukum tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Bagaimana kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang, historis dan analisis konsep dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan yang nantinya dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif

Kesimpulan Penelitian ini bahwa Pengaturan Hukum Tentang Penjualan Nomor Handphone Kepada Pelanggan Oleh Pihak Provider Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diatur dalam dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan. Namun dalam hal ini terjadi kekaburan norma pada pasal tersebut yaitu tidak dijelaskan secara jelas mengenai kedudukan provider itu sendiri apakah sebagai penyedia jasa atau sebagai pelayanan jasa sehingga hal ini menimbulkan kekaburan mengenai Tanggung Jawab provider itu sendiri. Kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memberian kepastian hukum dikarenakan mengalami kekaburan norma sehingga tidak ada aturan secara khusus mengatur tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin yang dimana hal tersebut tidak jarang meyebabkan kerugian pada pengguna nomor handphone.

 

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Provider, Nomor Handphone


Keywords


Kepastian Hukum, Provider, Nomor Handphone

Full Text:

PDF 407-416

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Agus Sudaryanto, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Stara Press. Malang,

Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta,

Asikin Zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta,

Bambang Sutiyoso, 2015, Metode Penemuan Hukum (Upaya Meweujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan), UII Press, Yogyakarta,

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung,

Cst Kansil, 2012, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Franz Magnis-Suseno, 2013, Etika Dasar; Masalah-masalah pokok Filsafat Moral, Yogyakarta, Kanisius,

Hans Kelsen, 2011. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung

Hasan Alwi, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 241Miru Ahmadi dan Yodo Sutarman, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Gratindo Persada, Jakarta,

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung,

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen tentang Hukum,Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta,

Jimly Asshidiqie, 2017, Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, cet. III, Ind. Hill Co. Jakarta

Jimly Asshidiqie, 2017, Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, cet. III, Ind. Hill Co. Jakarta

John Austin, 2004, The Province Of Jurisprudence, dalam Terjemahan Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta

John Rawls, 2006. “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, , Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta,

Kahar Masyhur, 1985. “Membina Moral dan Akhlak”, Kalam Mulia, Jakarta.

Kenneth C. Laudon, Jane P. Laudon, 2005, Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang, Barkatullah Abdul Haim, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Transaksi ECommerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Jakarta,

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta,

Sudikno Mertokusumo, 2012, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Ed. Ke-3, Liberti, Yogyakarta

Suhrawardi K. Lunis, 2000. “Etika Profesi Hukum”, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Sumali, 2003, Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu), Universitas Muhammadiyah Malang, Malang,

Sutarman, H., 2007, Cyber Crime-Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaksBang Press Indo, Yogyakarta,

Swasta, Basu. 2018. Manajemen Penjualanv BPFE, Yogyakarta

W.J.S. Poerwadarminta, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta,

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Jurnal

Ahmad Budiman, 2018, Perlindungan Data Pribadi Dalam Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Jurnal nfo Singkat, Vol. X, No.06, hlm. 25.

Anggitafani, R. F. 2020. Perlindungan hukum data pribadi peminjam pinjaman online perspektif POJK No. 1/POJK. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Dan Aspek Kemaslahatan, Journal of Islamic Business Law, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Vol. 5 No. 2, hlm. 7

Fanny, P, 2019, Perlindungan Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum, Jatiswara, Vol.34 No. 3, Hal. 239-249

Gede, A. A. K., & Indradewi, A. S. N. (2021). Pengaturan Pendaftaran Pendirian CV Berdasarkan KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Kerta Dyatmika, Vol. 18 No. 1, 56-67.

Guntoro, M. A. 2022, Pertanggung jawaban Pidana Korporasi Atas Kebocoran Data Pribadi Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti, Tegal,

Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, 2020, “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2, Hal.287-302

Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, hlm. 135.

Rosadi, SD, 2017, “Implikasi Penerapan program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi”, Arena Hukum, Vol.9 No.3, Hal. 403-420

Internet

https://www.liputan6.com/hot/read/4766706/provider-adalah-perusahaan-penyedia-layanan-web-hosting-kenali-macam-macamnya diakses pada Jumat, 30 Juni 2023 Pukul 19.00 WITA

https://www.higen.id/blog/ec87c5a15361507c39c4af99b8c2159f diakses pada Jumat, 30 Juni 2023 Pukul 19.00 WITA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem Elektronik




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1360

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 I Putu Andika Heri Sayoga, Cokorde Istri Dian Laksmi, I Wayan Putu Sucana Aryana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/