Pembuktian Akta Dibawah Tangan Untuk Digunakan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali dan Wiwie Herayani, 2012, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta : Kencana Media Group
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Eddy O.S Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta : Erlangga
Efa Laela Fakhriah, 2013, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Cetakan ke-2, Bandung : Alumni
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung, 2008
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di bidang Kenotariatan, Bandung : PT Citra Aditya, Bandung
Hernoko Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta : Laksbang Mediatama
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju
Lusy K.F.R Gerungan, "Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Memperoleh Legalitas dari Notaris", Jurnal Hukum Unsrat, Vol.XX, No.1/Januari-Maret, 2012
M. Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, hlm. 498. No. 2, 2018
Richard Cisanto Palit, "Kekuatan Akta Dibawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan" Lex PrivatumVol. 3 No. 2, 2015.
P. Rina Arum, "Legal Protection of Business Actors from Payment Cancellation by E-Commerce Consumers Using a Cash-On-Delivery System", West Science Law and Human Rights Vol. 1, No. 04, 2023.
R. Soeroso, 2010, Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 8
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu hukum, Cetakan ke-V, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 53.
Tamat Zaifudin, "Kebenaran Formal Dalam Pembuktian Di Pengadilan Agama" Aktualita Vol. Peter De Cruz, 2010, Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Socialist Law, Jakarta : Nusa Media, Jakarta, hlm.352.
Teguh Samudra, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung : PT Alumni, 2004, hlm,. 54
Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) merupakan salah satu sumber hukum acara perdata bagi daerah Pulau Jawa dan Madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku di negara kita hingga kini
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rhedbook Publisher, Jakarta
Kitab Undang-undang Hukum Perdata diterjemahkan oleh Subekti R., dan Tjitrosudibio R, Cetakan XXXVII, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.140
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1478
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rafida Sartika Ayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)