Keabsahan Perjanjian Fidusia Terkait Pembatalan Sepihak Atas Objek Jaminan Milik Pihak Ketiga Tanpa Persetujuannya

Firda Puspitasari, Diah Puspita Citra Mandiri Ningtyas

Abstract


Jaminan fidusia memungkinkan Debitur menguasai fisik objek jaminan meskipun hak kepemilikan diserahkan kepada Kreditur. Namun, permasalahan muncul jika objek yang dijaminkan Debitur adalah milik pihak lain, pihak lain selanjutnya disebut pihak ketiga, pihak ketiga tanpa persetujuannya. Fokus penelitian ini adalah kepastian hukum bagi pihak ketiga terkait objek kepemilikannya yang dijadikan jaminan oleh Debitur. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan pihak ketiga dalam perjanjian fidusia yang dibuat tanpa persetujuan dan menganalisis hak ganti rugi pihak ketiga. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus, serta pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian fidusia atas objek milik pihak ketiga bergantung pada persetujuan pihak ketiga. Jika digunakan tanpa sepengetahuannya, perjanjian tersebut cacat hukum, dan pihak ketiga berhak atas perlindungan hukum, termasuk hak untuk membatalkan perjanjian secara sepihak. Perlindungan ini bertujuan memastikan hak pihak ketiga dihormati dan kepastian hukum terjamin bagi semua pihak yang terlibat

Keywords


Ganti Kerugian, Pihak Ketiga, Perjanjian Fidusia

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Jaminan Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Fidusia Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Ahmad, Faisal. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2, (2020).

Alamsyah, A. “Pembatalan Perjanjian Jaminan Fidusia Dan Implikasinya Terhadap Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Indonesia 7(1), 25–4 (2019).

Alimuddin, I. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum 5(1), 73–8 (2021).

Anwar, Rachmat. “Analisis Keabsahan Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Objek Milik Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 10, No. 3, (2018).

Fadilah, N., & Wibowo, B. “Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan 7(2), 143- (2019).

Fadillah, R. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia: Tanggung Jawab Debitur Dan Hak Kreditur.” Jurnal Studi Hukum 12(3), 212 (2018).

Farida, N. “Implikasi Pembatalan Sepihak Jaminan Fidusia Bagi Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Dan Masyarakat 10(4), 305 (2022).

Fauzan, M. “Jaminan Fidusia Dan Ganti Kerugian: Suatu Tinjauan Hukum.” Jurnal Kebijakan Hukum 11(2), 150 (2017).

Hermawan, B. “Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi, 8(2), 198- (2020).

Kusuma, A. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia Dalam Konteks Wanprestasi.” Jurnal Hukum Perdata, 14(1), 50- (2019).

Lestari, D. “Kewajiban Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia: Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 9(3), 150- (2021).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Universitas Mataram, 2020.

Nasution, Andi. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia Dan Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum Bisnis 9, No. 1, (2021).

Pratama, Dian. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sepihak Jaminan Fidusia Atas Objek Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Perdata 6, No. 1, (2017).

Putri, S. “Hak Dan Kewajiban Pihak Ketiga.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Kriminologi 15(1), 45- (2022).

Rahmad, Noor, and Wildan Hafis. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2021): 34–50. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133.

Setiawan, A. “Ganti Kerugian Dan Hak Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 6(2), 90–1 (2019).

Susanto, H. “Hukum Jaminan Fidusia Dan Perlindungan Pihak Ketiga: Suatu Tinjauan.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 18(1), 33- (2020).

SUMBER HUKUM

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Pdt/2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 298 K/Pdt/2016




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Firda Puspitasari, Diah Puspita Citra Mandiri Ningtyas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/