Keabsahan Perjanjian Fidusia Terkait Pembatalan Sepihak Atas Objek Jaminan Milik Pihak Ketiga Tanpa Persetujuannya
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Jaminan Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Fidusia Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Ahmad, Faisal. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2, (2020).
Alamsyah, A. “Pembatalan Perjanjian Jaminan Fidusia Dan Implikasinya Terhadap Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Indonesia 7(1), 25–4 (2019).
Alimuddin, I. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum 5(1), 73–8 (2021).
Anwar, Rachmat. “Analisis Keabsahan Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Objek Milik Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 10, No. 3, (2018).
Fadilah, N., & Wibowo, B. “Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan 7(2), 143- (2019).
Fadillah, R. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia: Tanggung Jawab Debitur Dan Hak Kreditur.” Jurnal Studi Hukum 12(3), 212 (2018).
Farida, N. “Implikasi Pembatalan Sepihak Jaminan Fidusia Bagi Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Dan Masyarakat 10(4), 305 (2022).
Fauzan, M. “Jaminan Fidusia Dan Ganti Kerugian: Suatu Tinjauan Hukum.” Jurnal Kebijakan Hukum 11(2), 150 (2017).
Hermawan, B. “Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi, 8(2), 198- (2020).
Kusuma, A. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia Dalam Konteks Wanprestasi.” Jurnal Hukum Perdata, 14(1), 50- (2019).
Lestari, D. “Kewajiban Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia: Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 9(3), 150- (2021).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Universitas Mataram, 2020.
Nasution, Andi. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia Dan Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum Bisnis 9, No. 1, (2021).
Pratama, Dian. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sepihak Jaminan Fidusia Atas Objek Pihak Ketiga.” Jurnal Hukum Perdata 6, No. 1, (2017).
Putri, S. “Hak Dan Kewajiban Pihak Ketiga.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Kriminologi 15(1), 45- (2022).
Rahmad, Noor, and Wildan Hafis. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2021): 34–50. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133.
Setiawan, A. “Ganti Kerugian Dan Hak Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 6(2), 90–1 (2019).
Susanto, H. “Hukum Jaminan Fidusia Dan Perlindungan Pihak Ketiga: Suatu Tinjauan.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 18(1), 33- (2020).
SUMBER HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Pdt/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 298 K/Pdt/2016
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1547
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Firda Puspitasari, Diah Puspita Citra Mandiri Ningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)