Analisis Pembuktian Pidana Dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST. Tentang Pembunuhan Berencana

jeys netalinda

Abstract


Penulisan ini akan menguji pembuktian pidana dalam putusan nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tentang pembunuhan berencana. Dalam pembuktian perkara pidana pada dasarnya haruslah memenuhi prinsip pembuktian pidana, karena ini menyangkut tentang hidup terpidana. Proses pembuktian adalah upaya untuk mengetahui kebenaran materil suatu perkara pidana yang memerlukan alat bukti dan alat bukti yang dimaksudkan untuk memperjelas suatu dugaan perbuatan melawan hukum. Pada kasus kopi sianida dengan terpidana Jesika Kumala Wongso dengan korban Wayan Mirna Salihin dinilai memenuhi prinsip karena adanya putusan akan tetapi dalam pembuktiannya dalam fakta persidangan tidak ditemukannya bukti secara materiil yang bisa menerangkan bahwa jesika kumala wongso adalah pelaku dari pembunuhan berencana tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji studi putusan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum bertujuan untuk menjawab rumusan masalah apakah putusan nomor:777/pid.B/2016/PN.JKT.PST telah sesuai dengan prinsip pembuktian pidana, yang nantinya akan membantu penyidik, jaksa dan hakim dalam memutus perkara pidana. kesimpulan dari penelitian bahwa dalam putusan tersebut tidak ditemukannya kebenaran secara materil  berdasarkan prinsip pembuktian pidana yang membenarkan bahwa terpidana adalah pelaku dari tindak pidana tersebut.

Keywords


Pembuktian Pidana1, Kebenaran Materil2, dan Pembunuha

Full Text:

PDF

References


Ante Susante, “Pembuktian dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana.” Lex Crimen 2, no. 2 (2013):98-100.

Eddy O.S.Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian Jakarta, 2012

Flora Dianti, hukum pembuktian pidana di indonesia Jakarta, 2023

Kumean PG, Ellias R, and Soepeno MH, “Fungsi Kedokteran Forensik Pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya” jurnal lex privatum 10, no. 4(2022):1-12.

M.Irsan Arif, pertimbangan yuridis putusan bebas & upaya hukum kasasi perkara pidana Jakarta, 2021

Makalew MI,“Substansi Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana” Lex Privatum 9, no. 8 (2021): 101-

Rozi F, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018):19-24.

Suhardianto MDT dan Arafat MR, “Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Ditinjau Dari Hukum Acara Pidana” Jurnal Hukum Positum 7, no. 1 (2022): 83-93

Yamin B, Supryadi A dan Fahrurrozi, “Mempertanyakan Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam Putusan Perkara Pidana” Unizar Law Review 5, no. 2(2022): 180-183.

Yanti R dan Yusuf H, “Kasus Jessica Kumala Wongso:Pengadilan yang Dianggap Sesat Kemudian Hari” Jurnal Hukum Bisnis 13, no. 1 (2024):1-7.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana

Uundang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 jeys netalinda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/