Analisis Pembuktian Pidana Dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST. Tentang Pembunuhan Berencana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ante Susante, “Pembuktian dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana.” Lex Crimen 2, no. 2 (2013):98-100.
Eddy O.S.Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian Jakarta, 2012
Flora Dianti, hukum pembuktian pidana di indonesia Jakarta, 2023
Kumean PG, Ellias R, and Soepeno MH, “Fungsi Kedokteran Forensik Pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya” jurnal lex privatum 10, no. 4(2022):1-12.
M.Irsan Arif, pertimbangan yuridis putusan bebas & upaya hukum kasasi perkara pidana Jakarta, 2021
Makalew MI,“Substansi Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana” Lex Privatum 9, no. 8 (2021): 101-
Rozi F, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018):19-24.
Suhardianto MDT dan Arafat MR, “Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Ditinjau Dari Hukum Acara Pidana” Jurnal Hukum Positum 7, no. 1 (2022): 83-93
Yamin B, Supryadi A dan Fahrurrozi, “Mempertanyakan Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam Putusan Perkara Pidana” Unizar Law Review 5, no. 2(2022): 180-183.
Yanti R dan Yusuf H, “Kasus Jessica Kumala Wongso:Pengadilan yang Dianggap Sesat Kemudian Hari” Jurnal Hukum Bisnis 13, no. 1 (2024):1-7.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana
Uundang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1550
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 jeys netalinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)