Penerapan Sistem Peradilan Pidana Adat Sebagai Alternative Dispute Resolution Dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Berbasis Nilai Keadilan Pancasila

Abdul Malik Mufty

Abstract


Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum pluralistik, dengan 3 hukum yang diakui dan berlaku, yakni hukum: agama, barat, serta adat. Selain itu, bagaimana hukum-hukum yang berbeda ini dapat mengatur atau menyelesaikan suatu kasus tertentu secara efektif. Dengan kata lain, apakah hukum adat dapat diterapkan dalam situasi yang termasuk dalam lingkup hukum perundang-undangan, tetapi mengandung unsur-unsur yang mengingatkan pada hukum adat. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data didasarkan pada studi dokumen atau studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data bersifat kualitatif dengan proses berpikir deduktif. Kedudukan putusan peradilan adat diakui oleh Negara, namun hanya terbatas pada wilayah territorial tertentu yang disesuaikan dengan RUU tentang masyarakat adat apabila disahkan dan berlaku secara nasional. Saat ini penyelesaian tindak pidana ringan melalui hukum adat lebih banyak dibangun dengan pendekatan kekeluargaan melalui musyawarah dengan lembaga adat kemasyarakatan.

Keywords


Hukum Adat, Sistem Peradilan Pidana, Alternative Dispute Resolution

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Demokratis, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan, 2008.

Atmoredjo, Sudjito, Ideologi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Dialektika, 2016.

Jamin, Mohammad, dkk, Politik Hukum Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Cetakan 1. Surakarta: UNS Press, 2015.

Poesoko, Herowati dkk, Eksistensi Pengadilan Adat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Yogyakarta: Laksbang Justita, 2014.

Samandawi, Fofwan, Mikung, Bertahan dalam Himpitan, Kajian Masyarakat Marjinal di Tasikmalaya, Bandung: AKATIGA, Pusat Analisis Sosial Bandung, 2001.

Saragih, Djaren, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Tarsito, 1996.

Sartini, Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafati, Jakarta: Airlangga, 2003.

Soekanto, Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: VI Press, 1983.

Abubakar, Ali, “Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat,” Madania, Volume 18, Nomor 1, 2014.

Apriyani, Rini, “Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat,” Jurnal Hukum Priori, Volume 6, Nomor 3, 2018.

Elmayanti, Mukhlis R, “Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau,” Riau Law Journal, Volume 4, Nomor 2, 2022.

Mulyadi, Lilik, “Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Makalah Seminar Hasil Penelitian, “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, pada tanggal 26 Oktober 2011, di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta Pusat, diakses pada tanggal 18 Mei 2023 pukul 11.00 WIB

Purnomo, Beja Suryo Hadi, “Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Volume 4, Nomor 2, 2018.

Syarifuddin, La, “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana” Risalah Hukum, Volume 15, Nomor 2, 2019.

Yurista, Ananda Prima, “Pengejawantahan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil,” Legislasi Indonesia, Volume 13 Nomor 2, 2016.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1576

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Abdul Malik Mufty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/