Analisis Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/Puu-Xxi/2023 Tentang Kampanye Calon Anggota Legislatif Di Lembaga Pendidikan
Abstract
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah mengatur tentang pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian kualititaf serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa larangan mutlak lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hasil analisis menyebutkan putusan tersebut merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya menegakkan hak konstitusional warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum, namun ketiadaan norma-norma yang lebih rinci dan operasional dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menimbulkan berbagai interpretasi dan penafsiran yang berbeda di kalangan masyarakat luas yang mana putusan ini tidak memberikan batasan dan kriteria yang jelas tentang bentuk-bentuk kegiatan kampanye yang diperbolehkan atau dilarang di lingkungan lembaga pendidikan. Untuk mengimplementasikan Putusan ini secara efektif diharapkan KPU dan Bawaslu perlu merumuskan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat serta tindakan korektif cepat terhadap pelanggaran untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang adil dan tertib.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhamad Rahman, Muhammad Budhi Setiawan, Yuli Pitriah, Rorry Pramudya, Hartono Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)