Tantangan Dan Strategi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ayub Jose Luhut Parulian Simanjuntak

Abstract


Di Indonesia, supremasi hukum menjamin bahwasanya seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Namun, kendala ekonomi dan kurangnya informasi yang dihadapi banyak individu miskin menghambat kemampuan mereka untuk mengakses layanan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mempunyai peran krusial dalam menyediakan bantuan hukum gratis bagi kelompok rentan ini, tetapi menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, stigma bahwa layanan LBH berbayar, keterbatasan sumber daya, dan minimnya dukungan pemerintah. Penelitian ini, yang menggunakan metode normatif, menawarkan strategi berupa peningkatan sosialisasi, akreditasi lembaga, dan kolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat peran LBH dalam memastikan keadilan yang merata bagi masyarakat miskin.


Keywords


Tantangan Lembaga Bantuan Hukum, strategi perlindungan hukum, masyarakat miskin

Full Text:

PDF

References


Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum”, Rechtvinding, Volume 2, Nomor 1, 2013.

Ahmad, N., “Legal Awareness and the Role of Legal Aid”, Journal of Legal Studies, Volume 8, Nomor 3, 2021, hlm. 45-58

Angga and Arifin , Ridwan, “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia”, Diversi Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2018.

Asni, Muhammad Ramdhani, “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, Journal Of Law, Volume 8, Nomor 2, 2023.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Akreditasi dan Standar Layanan Lembaga Bantuan Hukum, BPHN, Jakarta, 2020.

Bethsyeba, Gabriella, “Pelaksanaan Bantuan Hukum CumaCuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2014.

Fitri, Eka, “Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge”, Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, 2020.

Harahap, M. Yahya, Legal Aid: Perspectives and Practices, Pustaka Indonesia, Jakarta, 2019.

_________________, Legal Terminology and Concepts, Pustaka Hukum, Jakarta, 2018.

Kementerian Hukum dan HAM, Pedoman Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham, Jakarta, 2021.

Kusumawati, Mustika Prabaningrum, “Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin”, Arena Hukum, Volume 9, Nomor 2, 2016.

Sari, R., “Challenges in Providing Pro Bono Legal Services”, Indonesian Journal of Legal Aid, Volume 10, Nomor 2, 2022.

Tanjung, Ali Mukti, “Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Jasa Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada masyarakat Yang Tidak Mampu Ditinjau Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum”, Focus UPM, Volume 6, Nomor 1, 2016.

Taufik, Lalu Muhammad, “Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Mataram)”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 5, Nomor 3, 2017.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ayub Jose Luhut Parulian Simanjuntak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/