Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Abstract
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaan setiap empat jam. Ada dua pendekatan yang dipergunakan guna menangani tindak pidana kekerasan seksual. Pertama, adanya hukuman pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Kedua, upaya pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual berupa restitusi. Perubahan hukum pidana dapat mengakibatkan perubahan masyarakat dengan memberikan kompensasi atau restitusi ke anak yang menjadi korban tindak pidana. Tujuan riset ini yakni menganalisis Implementasi Hak Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Anak Menurut PP RI No. 43 Tahun 2017 serta mengkaji Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Riset ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan restitusi bagi anak korban tindak pidana menurut PP RI No. 43 Tahun 2017 merupakan hak anak yang menjadi korban tindak pidana. Kesediaan dan peran serta korban, pelaku, serta masyarakat pada proses perbaikan tindak pidana merupakan komponen utama penerapan restorative justice dalam kejahatan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N., Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan, Semarang: Universitas Dipenegoro Perss,2014
Atmasasmita, Romli, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Godin, R. E., Rein, M., & Moran, &. M., The Public and its Policies. In M. Moran, M. Rein, & R. E. Goodin, The Oxford Handbook ff Public Policy (pp. 3-35). New York: Oxford University Press. 2006.
Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa Cendekia, 2018.
Marasabessy, Fauzy, “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45, Volume 55, Nomor 1, 2015.
Miszuarty, “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017”, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Nurani, Lembah, Pidana kebiri kimia bagi pelaku pemerkosa anak, Pekalongan: Penerbit NEM, 2021.
Ransun, Alvianto R.V., “Mekanisme Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Volume1, Nomor1, 2012.
Saragih, B. R., Politik Hukum, Bandung: CV. Utomo, 2006.
Slamet, Sri Redjeki, “Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi”, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10,Nomor 2, 2013.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: advoaksi atas hak asasi perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2011.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1618
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nur Sri Maryam DM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)