Analisis Kriminologi yang Mempengaruhi Narapidana Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Lembaga Pemasyaraaktan Klas IIB Muara Bungo)

M Nanda Setiawan, Chindi Oeliga Yensi Afita, Monicha Agustina

Abstract


Abstrak:

Penelitian ini membahas fenomena residivisme di kalangan narapidana, khususnya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana oleh narapidana residivis: pertama, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan setelah bebas; kedua, pengaruh buruk dari interaksi dengan sesama narapidana (prisonisasi); dan ketiga, stigma negatif dari masyarakat terhadap mantan narapidana. Upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan, seperti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi ke dalam masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi, terutama terkait stigma sosial dan kurangnya dukungan ekonomi, tetap menjadi hambatan signifikan dalam mengurangi tingkat residivisme.

 

Kata Kunci: Kriminologi, Narapidana, Residive; Tindak Pidana Pencurian.


Keywords


Kriminologi, Narapidana, Residive; Tindak Pidana Pencurian.

Full Text:

PDF

References


Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PUKAPIndonesia, Yogyakarta, 2012

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Farid, Abidin Zainal, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Marzuki, Metodologi Riset, PT. Hanindita Offset, Yogyakarta, 1983.

Masri Singarimbun, Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta, 2008.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Kriminologi, Setara Press, Jawa Timur, 2016

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Jurnal-jurnal

Andi Muhammad Aliffar Affana, Andi Rahmah,” Evolusi Hukum Pidana Dalam Konteksglobalisasi: Tinjauan Literatur”, Jurnal Hukum Ius Publicum Vol. 5 No. 2 November 2024.

Bintang Christian Boeky “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Pengulangan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Residiv) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota”, COMSERVA: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) - Vol. 3 No. 8 Desember 2023.

Christy A. Visher, Pamela K. Lattimore, Kelle Barrick & Stephen Tueller (2016): Evaluating the Long-Term Effects of Prisoner Reentry Services on Recidivism: What Types of Services Matter?, Justice Quarterly, https://doi.org/10.1080/07418825.2015.1115539 Mary S.

Gibson “Criminals and their Scientists The History of Criminology in International Perspective, pp. 137 – 158 DOI: https://doi.org/10.1017/CBO9781139052405.007 Cambridge University Press,2006.

Moch. Felix Astana, Mitro Subroto, “Optimalisasi Pembinaan Intramural Kepada Narapidana pada Peningkatan Reintegrasi Sosial (Studi Kasus di Lapas Kelas IIB Tuban)”, JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Volume 6, Nomor 4, April 2023.

Nanci Yosepin Simbolon, Alex Obryan Simamora, “Analisis Yuridis Terhadap Bentuk PembinaanNarapidana Dilembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Ri Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Rutan Kelas Ii B Balige)” JURNAL RECTUM, Vol. 5, No. 1, (2023) Januari.

Rommy Pratama, “Sistem Pembinaan Para Narapidana Untuk Pencegahan Residivisme, Supremasi Hukum”, Volume 15 Nomor 1, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Januari 2019.

YIK KOON TEA, “Female Prisoners in Malaysia” Journal of Offender Rehabilitation Volume 43, 2006 - Issue 1, https://doi.org/10.1300/J076v43n01_03 .

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pidana

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Perubahan tentang Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan .

Internet:

https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-manusia-sebagai-makhluk-individu-dan-makhluk-sosial diakses hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, pukul 18.08 WIB.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M Nanda Setiawan, Chindi Oeliga Yensi Afita, Monicha Agustina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/