Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye Calon Anggota Legislatif Di Lembaga Pendidikan
Abstract
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah mengatur tentang pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian kualititaf serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa larangan mutlak lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hasil analisis menyebutkan putusan tersebut merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya menegakkan hak konstitusional warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum, namun ketiadaan norma-norma yang lebih rinci dan operasional dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menimbulkan berbagai interpretasi dan penafsiran yang berbeda di kalangan masyarakat luas yang mana putusan ini tidak memberikan batasan dan kriteria yang jelas tentang bentuk-bentuk kegiatan kampanye yang diperbolehkan atau dilarang di lingkungan lembaga pendidikan. Untuk mengimplementasikan Putusan ini secara efektif diharapkan KPU dan Bawaslu perlu merumuskan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat serta tindakan korektif cepat terhadap pelanggaran untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang adil dan tertib.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fadli, Riyan, Dugaan Pidana Kampanye di Sekolah, Caleg DPR RI Dapil Jateng X Diperiksa Polisi, Jawapos, April 8 2024.
Gema Perdana, Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi, Negara Hukum, Volume 10 (1) (2012).
Ihasnudin, Arif, Panwas Jakbar Temukan Caleg Gerindra Diduga Kampanye di Sekolah, Detik, April 8 2024.
Luysky, Della Selian dan Melina, Cairin, Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, Volume 2 (2) (2018).
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2016).
Mawardi, Keadilan Pemilu: Politik Uang, Antara Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi, (Daerah Istimewa Yogyakarta: Nusamedia, 2021).
Nazmi, Didi, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye Di Ranah Pendidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, UNES Law Review, Volume 1 (6) (2023).
Ojsadmin, Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu, (Malang: Fianosa Publishing, 2022).
Purbolaksono, Arfianto, Urgensi Kampanye di Tempat Pendidikan pada Pemilu 2024, The Indonesian Institute, Mei 8 2024.
S. Katz, June & S. Katz, Ronald, The New Indonesian Marriage Law: A Mirror of Indonesia's Political, Cultural, And Legal Systems, Am. J. Comp. L., Volume 3 (23) (1975).
Shara, Pova Zavina, Lira Melitasia, dan Lili Suriyanti, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 tentang Diperbolehkan Nya Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 6 (1) (2023).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tahun 2023 tentang Permohonan Pengujian ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1637
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhamad Rahman, M. Budhi Setiawan, Yuli Pitriah, Rorry Pramudya, Hartono Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)