Efektivitas Perma No 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dalam Perkara Perdata (Studi Di Pengadilan Agama Polewali)
Abstract
Masih banyak juga pencari kedilan yang datang secara langsung ke pengadilan untuk menyelesaikan permasalahannya sedangkan kita ketahui bahwa saat ini pengadilan telah menyediakan layanan berbasis elektronik dalam beracara di pengadilan. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai Efektivitas PERMA No 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Dalam Perkara, dimana penulis akan menyajikan gambaran pengaplikasian dari Perma tersebut serta lebih berfokus kepada efektivitas dari pelaksanaan Administrasi perkara persidangan secara elektronik di Pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitataif deskriptif, Pengumpulan data melalui wawancara, observasi serta dokumentasi dengan penelusuran terhadap literatur serta buku perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pola Pelaksanaannya untuk tahapan proses administrasi secara e-court sudah berjalan sesuai denan Peraturan Mahakamah Agung nomor 1 tahun 2019 yang dimana proses pendaftarannya terdiri dari e-filing, e-payment, e-summons dan tahap persidangan. Pendukung dalam beracara secara elektronik memiliki fasilitas yang menunjang seperti media elektronik yakni smarthphone, pc/laptop, jaringan internet, nomor hp/whatsapp yang aktif, e-mail, faktor penghambat dalam beracara secara elektronik ialah jaringan internet yang kadang kurang stabil, serta kurang memadai di beberapa wilayah yang ada di Polewali Mandar, kurangnya pengetahuan teknologi. Beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali cukup efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka, 2014.
Atika, Ika. “E-Court Dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Indonesia.” Jurnal Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Social and Political Challenges in Industrial 4, no. 0 (2018): 109.
Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik. “Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” 2019.
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. PERMA No 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, 2019.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1656
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mita Musfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)