Pergeseran Paradigma Dalam Tradisi Tukar Cincin Sebagai Ikatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep)

Muchtar Abduh, Aris Aris, Musyarif Musyarif, Rusdaya Basri, Zainal Said

Abstract


Penelitian ini membahas pergeseran paradigma dalam tradisi tukar cincin sebagai ikatan perkawinan di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian adalah menganalisis perubahan tradisi tukar cincin, faktor-faktor yang memengaruhi pergeseran tersebut, serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan dari literatur, buku, serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tukar cincin dipengaruhi budaya modern dan diterima sebagai simbol adat untuk mempererat hubungan keluarga. Meskipun bukan bagian dari ajaran Islam, tradisi ini sering dilakukan untuk wanita. Namun, pemberian cincin emas kepada pria bertentangan dengan syariat. Tradisi ini berkembang dari bentuk sederhana menjadi lebih modern, sehingga perlu disesuaikan dengan nilai agama dan tidak dijadikan kewajiban. Modernisasi menggeser tradisi ini dari fokus nilai agama dan keluarga menjadi simbol materialistik. Sebagian masyarakat menerima tradisi ini, sementara yang lain menolaknya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam pandangan Islam, tukar cincin tidak diwajibkan dan hanya diterima jika sesuai syariat. Oleh karena itu, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami hukum Islam dan menjaga tradisi ini tetap sederhana serta sesuai nilai-nilai agama.


Keywords


Tradisi Tukar Cincin, Hukum Islam, Pergeseran Budaya

Full Text:

PDF

References


A Hamid, Kebudayaan Bugis (Makassar: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, 2006).

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Ayyub, Tokoh Masyarakat, wawancara pada tanggal 31 Juli 2024.

Al-Suyuti, Jalal al-Din, Al-Tafsir al-Jalalayn, Beirut: Dar al-Fikr, 1999.

Al-Qaradawi, Yusuf, Fiqh al-‘Adat al-Mu’ashirah, Beirut: Dar al-Shorouk, 2005.

Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf, Al-Majmu' Sharh al-Muhadhab (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), h. 189.

Al-Khudari, Abdul Rahman, Fiqh al-’Urf: Analisis Kebiasaan dalam Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Al-Syafi’i, Imam, Al-Umm, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997.

Basri, H. M., & Sikki, M., Adat dan Tradisi Bugis-Makassar, Makassar: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan, 2002.

Berger, Peter, & Luckmann, Thomas, The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge, Anchor Books, 1966.

Dr. Hj. Rusdaya Basri, Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, Makassar: Alauddin University Press, 2022.

Damsyid Ambo Upe, Asas-Asas Multiple Researches: Dari Nornam K. Denzim hingga John W. Creswell dan Penerapannya, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2010.

Ibn Hajar, Ahmad, Fath al-Bari, Cairo: Dar al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1998.

Ibnu Qudamah, Abdul Rahman, Al-Mughni, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 14-15.

Merton, Robert K., Social Theory and Social Structure, Free Press, 1968.

Muh. Syahrul Ramadhan, Tokoh Agama, wawancara pada tanggal 16 Juli 2024.

Paisal, “Mappasikarawa” dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Wajo, Kopertis Wilayah IX, Universitas Cokroaminoto Palopo, Sulawesi Selatan. (https://journal. unair.ac.id/filerPDF/2009%2003_paisal.pdf).

Parsons, Talcott, The Social System, Free Press, 1951.

Simanjutak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana, 2015.

Suyuthi, Jalaluddin, Al-Ashbah wa al-Nazair, Cairo: Dar al-Kutub, 1993.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Muchtar Abduh, Aris Aris, Musyarif Musyarif, Rusdaya Basri, Zainal Said

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/