EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BANTUAN DANA DESA BERSUMBER DARI APBN 2024 (Studi Kasus Dusun Purwasori Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo)
Abstract
ABSTRAK
Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan kebijakan yang dibuat khusus untuk desa sebagai salah satu jawaban bagi pemerintah desa dalam memajukan dan memandirikan wilayah desa. Sebagai kebijakan baru maka pelaksanaan Undang-Undang Desa membutuhkan kemampuan dan kesiapan dari pemerintah desa. Studi penelitian ini dilakukan didusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Sebagai salah satu desa di indonesia maka desa Sumur Tujuh juga diharuskan untuk mampu dan siap dalam menjalankan Undang-undang desa. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2024 dan untuk mengetahui mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah Dusun dalam pengelolaan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2024. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian: (1). Kemampuan pemerintah dusun Purwosari dalam pengelolaan keuangan desa masih kurang baik ini dibuktikan dengan belum adanya kemampuan pemerintah desa dalam penyusunan administratif pengelolaan keuangan desa dan kemampuan pemerintah dusun Purwosari dalam perencanaan pembangunan desa baik ini dibuktikan dengan adanya perencanaan pembangunan desa berjangka yang dimiliki yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu RPJMDes dan RKPDes. Walaupun dalam kenyataaanya masih ada beberapa kekurangan seperti minimnya kuantitas dan kualitas SDM pemerintah desa, kurangnya kemampuan pemerintah desa Purwosari dalam mengelola kelembagaan desa dan kurangnya kemampuan pemerintah dusun Purwosari dalam menyediakan sarana prasarana desa. (2). Kendala yang dimiliki yaitu kendala internal. Meliputi SDM yang tidak mumpuni, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kendala eksternal meliputi kurangnya peran serta dari Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten serta kurangnya peran serta dari pendamping desa
Kata Kunci : Pemerintah Desa, Kesiapan, Kendala, Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku:
Candra K. P, Ratih Pratiwi, N. S, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik, vol I, No. 6
Lexy Moleong,. J. (1993) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosda Karya. Hlm. 186.
Sugiyono, 1997. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfa Beta. Hlm 2
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D (Bandung: Alfabeta, 2008), Hlm 85.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D (Bandung: Alfabeta, 2008),.294
Sugiyono, 1997. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfa Beta
Thomas, (2013). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung.
Widjaja. AW. 2004. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Yanuar A. Metode Penelitian Sosial Kualitatif. PT. Refika aditama. Bandung. 2012. Hlm 103
B. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 dan 2
C. Internet:
www.finace.detik.com Jokowi Naikkan Dana Desa 122% Jadi Rp 20 Triliun di 2015, Maikel Jefriando, Diakses Tanggal 23 Mei 2024
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1662
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nirmala Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)