Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Antara Dua Badan Usaha Milik Negara Melalui Mediasi

Susilawaty Siringoringo, Jelly Nasseri, Wira Franciska

Abstract


Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menjabarkan dan menjelaskan secara rinci dan mendasar bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Siginifikan BUMN berbunyi sebagai berikut : Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif  yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan melakukan pengolahan data dengan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa sengketa pertanahan antara dua Badan Usaha Milik Negara yang berlarut-larut dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian BUMN sebagai mediator. Kepastian Hukum dari pelaksanaan mediasi oleh Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 bahwa penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri BUMN merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN.

 

Kata kunci: Kepastian Hukum, Mediasi, BUMN


Keywords


Kepastian Hukum, Mediasi, BUMN

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Beserta Perubahannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Siginifikan BUMN.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaam Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

B. Jurnal

Anggrini, Penerapan Metode Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, 2023.

Eman Ramelan, Hak Pengeloaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, Majalah YURIDIKA, Vol. 15 No. 3, Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya, 2000.

Maharani Nurdin, Akar Konflik Pertanahan di Indonesia, Jurnal Hukum Positum, 2018, Vol. 3, No.2.

Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum, 2007.

Ni Made Rian Ayu Sumardanil, I Nyoman Bagiastra, Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat Secara Elektronik-Acta Comitas, Jurnal Kenotariatan, 2021, Vol. 6, No. 2.

Riska Fitriani, Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dalam Masyarakat Adat Melayu Riau, Riau Law Journal, 2017.

Revi Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional, Jurnal Hukum, Vol.XXI/No.3/April-Juni/2013.

Sumarto, Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia”, Diklat Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 2012.

Sri Harjati, Restrukturisasi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Agraria Nasional,, Surabaya, 5 Maret 2005.

Talib, I, Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1, 2013

C. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018

Abdul Hakim, Penyelesaiaan Sengketa (Alternatif Dispute Resolution), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

A. Nuzurl, Penyelesaian Sengketa Tanah, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2012.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Penerbit Total, Jakarta, 2007.

Andrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Acmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta, Kencana Perdana Media Group, 2009.

Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta, Raih Asa Sukses, 2012.

A.P Palindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia-Cetakan Keempat, Mandar Maji, Bandung, 2009, hlm. 18-19

Amriani Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Ari Sukanti Hutagalung, Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum yang Berlaku, Hukum Bisnis, Jakarta, 2002.

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI), Jakarta, 2005.

Bagir Manan, Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa, Varia Peradilan, Jakarta, 2006

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, 2008.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta, 2007.

Buku Pedoman Penulisan Tesis Program Pascasarjana Universitas Jayabaya Tahun 2023-2024.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Edi Asadi, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi di Indonesia, Geraha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Effendie B, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni, Bandung, 1983.

Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012.

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi, Proyek ELIPS, Jakarta, 1999.

Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

H Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafik, Jakarta, 2016.

J. Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase), Visimedia, Jakarta, 2011

Kusano, Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa, Grafindo, Jakarta, 2008.

Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Maria S.W. Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakarta, 2008.

Mas Achmad Santoso, Takdir Rahmadi dan Siti Meagdianty, Mediasi Lingkungan di Indonesai: Sebuah pengalaman, ICEL, Jakarta, 1998.

Masri Singaribun dan Sofyan, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1987.

Muhammad Hatta, Hukum Tanah Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Media Abadi, Yogyakarta, 2005.

Mudakir Iskandar Syah, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2019.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Mulyo Putro, Pluralisme hukum dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Fokusmedia, Bandung, 2002.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet, 7, Kencana, Jakarta, 2005.

Prayatna dan Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa APS, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002.

Rahmadi Usman, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, PT Aditya Bakri, 2003.

Ronny Hanitijo Soermitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Rusli Muhammad, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, UII Pers, Yogyakarta, 2011.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Alumni, Jakarta, 1991.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Soemitro R, Metode Penelitian hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sofyan, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2008.

Sudarto P Hadi, Resolusi Konflik, Badan Penerbit Univ Diponegoro, Semarang, 2004.

Suryadi, Perluasan Akses Hukum dan Keadilan untuk Masyarakat, LP3ES, Jakarta, 2007.

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.

Suyud Margono, Altenatives Dispute Resulution dan Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Triani R, Selesaikan Sengketa Pertanahan Ada Melalui Mekanime Mediasi, Citra Aditya, Bandung, 2019.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat Edisi Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Tim Pustaka Phoniex, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cetakan Ketujuh, Media Pustaka Phoenix, Jakarta, 2013.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.

Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Wijaya Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Yeyet Solihat, Hukum Agraria Nasional, Universitas Singperbangsa Press, Karawang, 2016.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Susilawaty Siringoringo; Jelly Nasseri; Wira Franciska.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/