EFEKTIVITAS PENGGUNAAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DI OBJEK VITAL DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Abstract
ABSTRAK
CCTV (Closed Circuit Television) merupakan alat yang digunakan untuk merekam kejadian di area tertentu untuk ditampilkan di monitor dengan cakupan publikasi yang terbatas. Di kota yang menganut konsep Smart City, nantinya kamera CCTV bisa berperan lebih aktif dan mampu melakukan pengawasan secara mandiri. Data dari CCTV dan perangkat-perangkat lain kemudian dihubungkan ke pusat server.Maka dari itu penulis membahas dua rumusan masalah Bagaimanakah efektivitas penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di objek vital dalam menangani kasus tindak pidana di Wilayah Hukum Polda Bali? Apakah kendala dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di objek vital dalam menangani kasus tindak pidana di Wilayah Hukum Polda Bali Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian empiris merupakan penelitian yang mengkaji dan mengalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat (law in action) data utama yang digunakan adalah data yang bersumber dari lapangan. Kesimpulan CCTV dijadikan sebagai alat pengawasan jarak jauh yang dapat dijadikan sebagai bukti yang sah dalam suatu kasus tindak pidana, khususnya kekerasan, jika didapati kasus tindak pidana kekerasan yang jelas terekam. Rekaman CCTV memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lainnya, tidak mengenal hierarki, dan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan urutan. CCTV sebagai alat bukti elektronik memiliki syarat materiil dan formil yang diatur dalam UU ITE, termasuk syarat informasi elektronik yang sah, penggeledahan dan penyitaan dengan seizin ketua pengadilan, dan menjaga kepentingan pelayanan umum. Dengan demikian, CCTV dapat memiliki kekuatan hukum dan menjadi alat bukti yang sah jika tidak melanggar syarat-syarat tersebut dan membantu di persidangan.
Kata Kunci: CCTV, Tindak Pidana, Kekerasan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Sudarsono, 2013, Kamus Hukum, Rineka Ciptah. Jakarta.
Ari Baskoro, 2015, Ilmu Informatika, CV Kencana Emas Sejahtera, Medan.
Edmon Makarim.2015, Pengantar Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Kurdi, 2013, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika Jakarta..
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kartini Kartono, 2012, Pengantar Metodologi, Alumni, Bandung.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Dirktorat Lalu Lintas, 2002, Kapita Selekta Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas, Fungsi Lalu Lintas, Jakarta
Sunarto, 2016, Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan, Penerbit AURA (CV. Anugrah Utama Raharja), Bandar Lampung.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1810
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Ni Luh Gede Nita Ary Widiani, Kadek Ary Purnama Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)