ANALISIS PERBANDINGAN UU NO.2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENYELESAIAN PERALIHAN PROTOKOL TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
Abstract
ABSTRAK
Notaris dan PPAT merupakan pejabat publik yang diangkat oleh negara untuk melaksanakan tugas dalam memberikan legalitas hukum di bidang hukum perdata. Dalam rangka pembuatan akta otentik, baik notaris maupun PPAT wajib menyimpan minuta akta sebagai bagian dari prosedur protokol mereka. Akta otentik yang disusun oleh notaris terdiri dari salinan akta dan minuta, sedangkan PPAT melibatkan lembar pertama dan lembar kedua. Kedua dokumen tersebut, yaitu minuta akta bagi notaris dan lembar pertama bagi PPAT, harus disimpan dengan baik sebagai bagian dari arsip negara yang sah. Permasalahan muncul apabila notaris atau PPAT meninggal dunia, karena tidak ada kejelasan hukum mengenai keberlanjutan pengelolaan protokol yang telah mereka simpan. Kepastian hukum akan kembali muncul apabila ahli waris bertanggung jawab untuk melanjutkan dan mengelola protokol yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis tanggung jawab yang timbul setelah meninggalnya notaris dan PPAT, serta untuk memahami kepastian hukum terkait peralihan protokol yang ditinggalkan oleh mereka.
Kata Kunci: Protokol Notaris dan PPAT; Ahli Waris; Tanggung Jawab.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Habib Adjie, 2014, “Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Refika Aditama.
KartikaHesti, 2015, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Memiliki Nilai Pembuktian Dibawah Tangan Sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Repository Universitas Gajah Mada.
Mahfud M.D., 2007, “Kepastian Hukum Tabrak Keadilan,” dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD, Citra Aditya Bakti.
Muchtar Wahid, 2008, Memakai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republik.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group.
Samsaimun, 2018, Peraturan Jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia, Pustaka Reka Cipta.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Editor Habib Adjie, CV. Mandar Maju.
Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Penerbit Buku Kompas.
Tan Thong Kie, 2000, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Icthiat Baru Van Hoeve, Edisi Baru.
Widhi Handoko, 2022, Upaya Sistematis Pencegahan & Penindakan Mafia Tanah (dalam perspektif hukum perdata, pidana dan administrasi pertanahan, Unissula Press.
Jurnal
Arsin, FX. 2016. ”Peran PPAT Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.” Jurnal IPTEK Pertanahan, Vol.6, No.02, 59-81
Ashar, Nurul Wafiqah Ashar, 2021. ”Kedudukan Akta Peralihan Hibah Terhadap Bagian Mutlak Ahli Waris.” Journal of Lex Generalis, Vol.2, No.3 1544-1555
Budiono, Herlien Budiono, 2016. “Perikatan Bersyarat Dan Beberapa Permasalahannya.” Jurnal Veritas et Justitia, Vol.2, No. 1, 86-111
Cut Era Fitriyeni, 2019 ”Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian Dari protokol Notaris” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol 01, No.2
Indriati, et. al, 2022. “Legal Protection Against Land Deed Official in Indonesia Based on the Principle of Justice.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol. 9, No. 9, 385-392
Sholikhah, Amalia, 2022. ”Tanggung Jawab PPAT Penerima Protokol Terhadap Akta PPAT Pemberi Protokol Yang Digugat Di Pengadilan.” Jurnal Hukum Tora, Vol.8, No. 3, 329-340
Tengku Erwinsyahbana, 2023 ”Kewenangan dan Tanggungjawab Notaris Pengganti setelah Pelaksana Tugas dan Jabatan Berakhir” Jurnal Lentera Hukum, Vol 5, No.2
Muhammad Afif Ma’ruf, 2022, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Peralihan Potokol Protokol Notaris yang Diserahkan Kepadanya, Jurnal Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro
Mohamat Riza K, 2021 ”Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia” Jurnal Repertorium, Vol 04, No. 2
Putra Topan Aditya, 2022, ”Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris atas Minuta Akta yang Rusak”, Jurnal Mengkaji Indonesia, Vol 07, No. 03
Roeri Andriana, Munsyarif Abdul Chalim, Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Meniolak Protokol Dari Notaris Lain, Jurnal Akta, Vol.4 No.2, Juni 2017.
Yubaidi, Ricco Survival, 2020. “The Role of Land Deed Official Regarding Legal Certainty of Complete Systematic Land Registration.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.9, No. 1, 27-42.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1847
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sari Susanti, Sonya Claudia Siwu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)